Badan Bahasa Gelar Sidang Komisi Istilah Kedua

Badan Bahasa Gelar Sidang Komisi Istilah Kedua
Jakarta—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menggelar acara Sidang Komisi Istilah yang kedua di tahun 2017. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menginventarisasi dan memadankan istilah bidang ilmu yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat umum serta akademisi khususnya. Acara tersebut diselenggarakan sejak tanggal 10—14 Juli 2017, bertempat di Hotel TheSultan, Senayan, Jakarta.
 
Kegiatan pengembangan bahasa merupakan suatu kegiatan yang tidak pernah selesai, khususnya pengumpulan kosakata yang sudah mulai dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum.,Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam arahannya pada pembukaan acara Sidang Komisi Istilah II. “Salah satu bukti sejarah dalam usaha pengumpulan kosakata, seperti yang telah kita ketahui adalah dengan diadakannya Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di kota Solo. Namun, dikarenakan kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan, kegiatan pencarian kosakata tersebut tidak dapat dilanjutkan” jelas Prof. Dadang.
 
“Saat ini kita memiliki 350.000 istilah yang masih dalam proses pemetaan bidangnya. Kumpulan istilah yang sedemikian banyaknya itu adalah harta kekayaan bangsa Indonesia, sehingga harus dijaga agar tidak hilang, apalagi sampai dialihkan ke negara lain” tegas Dadang Sunendar. 
“Tentang bidang kemaritiman harus diangkat terus, sebagai negara kepulauan atau negara maritim terbesar di dunia, kita harus memberikan bantuan semaksimal mungkin kepada pemerintah khususnya dalam bidang Bahasa” tambah Kepala Badan Bahasa.
 
Kegiatan Sidang Komisi Istilah dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun oleh Badan Bahasa. Pada tahapan yang pertama sidang komisi istilah, dilakukan pemadanan istilah. “Pada Sidang Komisi Istilah pertama dihasilkan glosarium bidang ilmu yang terhimpun dengan senarai dan daftar kata, hal itulah yang menjadi bahan bagi bapak ibu pada sidang komisi istilah kedua” terang Dr. Hurip Danu Ismadi, M.Pd., Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan. 
 
“Hasil dari sidang komisi istilah itulah yang akan digunakan untuk menyusun kamus, baik kamus bidang ilmu maupun istilah-istilah atau definisi yang akan dimasukan ke dalam kamus tersebut. Selain itu, hasilnya juga digunakan untuk menyusun ensiklopedia bidang ilmu, dan tentu isinya istilah, konsep, dan berbagai deskripsi atau uraian dari ensiklopedia tersebut” tambah Danu.
 
Terdapat dua komisi baru dalam Sidang Komisi Istilah kedua tersebut, yaitu komisi nanoteknologi dan komisi teknologi hijau. “kedua komisi baru tersebut sudah diadakan dan dipertemukan dengan tiga negara anggota Mabbim, pada saat penyusunan taksonomi” terang Dr. Dora Amalia, Kepala Subbidang Pengembangan. “Tetapi, pada saat pemadanan istilah, istilah-istilah tersebut tidak dipertukarkan lagi” tambah Dora.
 
Kegiatan yang dihadiri oleh para pakar bidang ilmu dan narasumber bahasa itu dibagi menjadi lima komisi. Kelima komisi tersebut adalah Komisi Nanoteknologi, Komisi Ilmu Kelautan A (Akustika Kelautan), Komisi Ilmu Kelautan B (Penginderaan Jauh), Komisi Psikologi, Komisi Teknologi Hijau, Komisi Penyelarasan Istilah A (Bidang Ilmu Dasar), Komisi Penyelarasan Istilah B (Bidang Teknologi Informasi), dan Komisi Penyelarasan Istilah C (Bidang Ekonomi dan Keuangan). (nav)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa