Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Denpasar, Bali

Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Denpasar, Bali

Denpasar, Bali-Di pagi hari nan cerah, 500 orang dari berbagai kalangan berkumpul untuk menghadiri acara Gerakan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik: Ruang Publik Merupakan Ruang Literasi Sepanjang Hayat di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, pada 12 Juli 2017.  500 orang itu bersama-sama mengucapkan janji Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.

“Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. Pada hari ini, Rabu, tanggal 12 Juli 2017 di Museum Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, kami mendeklarasikan diri. 1) Tetap setia dan bangga mengutamakan penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia di ruang publik. 2) Ikut serta menjaga kelestarian daerah sebagai pendukung kukuhnya bahasa negara. 3) Siap menertibkan bahasa asing demi kemajuan bahasa negara.”, tegas 500 orang peserta deklarasi.

500 orang peserta acara yang dimaksud adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan staf, Kepala Pusat Pembinaan dan staf, Kepala Balai Bahasa Bali dan staf, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Provinsi Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, media, tokoh masyarakat, guru, dosen, siswa, mahasiswa, komunitas pemerhati bahasa Indonesia, pegiat bahasa dan sastra, dan duta-duta Provinsi Bali.

Dalam acara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. Dr. Dadang Sunendar, menjelaskan bahwa bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa utama dan dikukuhkan secara resmi secara konstitusional sejak 18 Agustus 1945, namun, masyarakat Indonesia sering lupa kalau urusan kebahasaan masih belum selesai. Banyak penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik termasuk di Bali yang masih salah dan melanggar Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambing negara, dan lagu kebangsaan yang didalamnya disebutkan bahwa penamaan jalan, pemukiman, merk dagang, pemukiman, nama lembaga pendidikan, nama instansi pemerintah, dan usaha wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Selain itu Dadang Sunendar menambahkan, “Utamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.”

Lanjut Dadang, “Jika bahasa Indonesia hilang, maka bangsa Indonesia akan punah. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap UU nomor 24 tahun 2009 harus segera dituntaskan dengan cara menjali kerja sama mengutamakan bahasa negara, bahasa Indonesia di ruang publik antara Balai Bahasa dengan pemerintah kota, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pihak swasta, komunitas-komunitas, media, dan warga masyarakat. Semoga di tahun depan dan tahun-tahun berikutnya, ruang publik di Bali sudah bersih dari pelanggaran UU nomor 24 tahun 2009 berkat kerja sama ini.”

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dewa Putu Beratha, yang mewakili Gubernur Provinsi Bali meresponsi pernyataan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan menyampaikan, “Pemerintah Provinsi Bali sudah mempunyai peraturan daerah tentang bahasa, aksara, dan sastra Bali dan telah merekrut 716 orang penyuluh bahasa Bali yang ditugaskan di desa dan kelurahan Provinsi Bali untuk membina, mengembangkan, dan melestarikan bahasa Bali, serta telah dengan menyelenggarakan Pesta Kesenian Bali yang di dalamnya terdapat kegiatan bersastra Bali baik berpidato bahasa Bali, menulis aksara Bali, debat bahasa Bali, pelatihan kritik seni, lomba penulisan naskah drama modern dan tradisional, teater dan musikalisasi puisi anak-anak SMP, SMA, dan SMK. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali akan bersinergi dengan Balai Bahasa Bali untuk bekerja sama mengembangkan dan membina bahasa Indonesia dan bahasa Bali guna menunjukkan eksistensi bangsa sekaligus cerminan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Gerakan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik menjadi sangat penting untuk meningkatkan eksistensi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara terutama di era global saat ini. Jadi, mari pelajar, mahasiswa, pemuka adat, tokoh masyrakat, organisasi kemasyarakatan dan instansi pemerintah untuk dapat mengutamakan penggunaan bahasa negara dalam setiap komunikasi dan mengingatkan para pengusaha pariwisata di Bali untuk mengikuti aturan perundang-undangan tentang budaya dan bahasa.”

Joseph Theodorus Wulianadi, seorang tokoh masyarakat dan pemilik usaha Toko Jogger, menambahkan, “Kita masyarakat Indonesia belajar bahasa Indonesia karena ada manfaatnya untuk berkomunikasi. Jadi, jangan memaksakan orang asing untuk bisa berbahasa Indonesia. Tetapi jika kita orang Indonesia, maka tunjukkanlah bahwa kita benar-benar orang Indonesia dengan bisa berbahasa Indonesa yang baik, jujur, santun, dan bermanfaat. Selain itu, utamakanlah bahasa Indonesia dan lestarikan bahasa daerah agar tumbuh memnjadi bagian dari bahasa Indonesia, tetapi jangan benci melainkan kuasailah bahasa asing.”

Usai penyampaian deklarasi dan penyampaian himbauan dari pejabat dan tokoh masyarakat di Provinsi Bali, acara dilanjutkan dengan pertunjukan tari tradisional Bali, pentas seni, marching band Universitas Udayana, musikalisasi puisi oleh Teater Orok.

Monumen Bajra Sandhi dipilih menjadi lokasi acara deklarasi gerakan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik karena lokasi ini merupakan tempat praktik baik pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik Provinsi bali, selain Istana Tapak Siring di Gianyar, Bali dan Jalan Tol Bali Mandara. Harapannya, praktik baik ini juga berimbas pada ruang-ruang publik lain yang ada di Provinsi Bali.

Kemudian, salah seorang peserta acara deklarasi dari SMA Negeri 2 Denpasar, Astri Diva, juga mengatakan pengutamaan bahasa Indonesia itu penting dalam berbangsa dan bernegara karena Indonesia adalah negara kesatuan yang masyarakatnya berbeda-beda suku, agama, ras, dan budaya. Jadi, acara ini sangat bagus untuk dilanjutkan di waktu dan tempat yang berbeda agar seluruh generasi muda Provinsi Bali bisa ikut mengutamakan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah.” (pad/tri/hw)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa