Badan Bahasa Ajak Guru SMP Awasi Bahasa Papan Reklame
Jakarta, Badan Bahasa — Dadang Sunendar, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, mengimbau agar guru Bahasa Indonesia di wilayah DKI Jakarta ikut membantu mengawasi penggunaan bahasa Indonesia pada papan reklame di sekitar wilayahnya. “Justru Badan Bahasa tidak dapat bekerja sendiri. Kami perlu bantuan dari masyarakat, terutama peserta yang hadir di sini, untuk ikut serta membantu menjaga pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik,” jelas Dadang.
Anjuran yang disampaikan oleh Kepala Badan Bahasa itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada rambu-rambu penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan sarana informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Begitulah saran Dadang pada acara pembukaan kegiatan Penyegaran Keterampilan Berbahasa Indonesia bagi Guru SMP Se-Jakarta Pusat di Gedung Samudra, Badan Bahasa, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018. Kegiatan tersebut diikuti oleh lima puluh peserta/guru Bahasa Indonesia.
Kegiatan penyegaran kebahasaan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, 20—22 Maret 2018. Peserta berasal dari guru sekolah menengah pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Materi yang disajikan selama tiga hari itu mencakup kebijakan bahasa , kaidah ejaan, bentuk dan pilihan kata, tata kalimat, paragraf, dan apresiasi sastra.
Dadang mengatakan bahwa pada tahun 2017 yang lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. "Di dalamnya terdapat pasal yang mewajibkan penyelenggara reklame menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar beserta ketentuannya,” ujar Dadang. Dalam kaitan itu, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017, Pasal 44, ayat satu (1), juga mewajibkan penyelenggara reklame menyajikan naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan ketentuan, jika diperlukan, pencantuman bahasa asing supaya diletakkan pada bagian bawah tulisan bahasa Indonesia.
Perlu diketahbui bahwa jumlah titik reklame di Jakarta, menurut data.go.id, pada tahun 2014 sudah 261 titik. Di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 52 titik reklame yang tersebar di Kecamatan Gambir, Sawah Besar, Menteng, Tanah Abang, Cempaka Putih, dan Senen.
Pada kesempatan pertemuan itu Dadang juga mengimbau peserta agar berperan serta menginformasikan tentang pengutamaan bahasa Indonesia. “Bapak dan Ibu harus menyampaikan dan mengingatkan adik-adik siswa di sekolah sebagai generasi penerus bangsa ini bahwa bahasa Indonesia adalah jati diri dan kebanggaan bangsa Indonesia. Anakl-anak kita harus mencintai dan menjaga bahasa nasional kita itu,” kata Dadang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemasyarakatan, Ovi Soviaty, menuturkan bahwa salah satu tujuan kegiatan kebahasaan ini adalah untuk membangun kembali sikap positif, baik guru maupun siswa, terhadap bahasa Indonesia. “Sikap positif yang dapat dibangun melalui kegiatan ini adalah meningkatkan rasa cinta dan rasa bangga terhadap bahasa Indonesia serta menyadarkan kembali pengguna bahasa tentang pentingnya kaidah pemakaian bahasa Indonesia,” tutur Ovi mengingatkan peserta. (iw)