Balai Bahasa Sumut dan Pemprov Sumut Akan Segera Sosialisasikan Perda Bahasa dan Sastra Daerah

Balai Bahasa Sumut dan Pemprov Sumut Akan Segera Sosialisasikan Perda Bahasa dan Sastra Daerah

Medan, Balai Bahasa—Tatanan kehidupan baru, globalisasi, dan perkembangan teknologi informasi telah membawa berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kondisi itu memungkinkan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, memasuki berbagai sendi kehidupan bangsa dan mempengaruhi perkembangan bahasa Indonesia. Bahkan jika dibiarkan, tidak mustahil keberadaan bahasa Indonesia dan sastra daerah akan tergerus.

“Kepedulian terhadap bahasa Indonesia makin menipis dan penggunaannya di ruang publik pun kian menyempit. Oleh karenanya, langkah Pemerintah Provinsi Sumut melahirkan Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah dinilai sebagai langkah yang tepat,” kata Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara, Dr. T. Syarfina, M.Hum. saat memberikan konferensi pers kepada para wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro No. 41 Medan, Rabu, 25 Oktober 2017.

Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah kini sudah terbit. Maka, instansi yang tidak mempergunakan bahasa Indonesia dengan baik bisa dikenakan sanksi.

“Allhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekedar mengimbau, dengan adanya Perda ini maka sudah ada aturan jelas terkait adanya sanksi administratif kepada pelanggarnya. Oleh karena itu kita sangat berterima kasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan Perda ini,” ungkap Syarfina.

Menurutnya, saat ini perda tersebut masih dalam tahapan sosialisasi, tetapi selanjutnya dilakukan pengawasan dan penindakan. Tahun depan mulai ditindak. Namun, sebelum ditindak dan dikenakan sanksi administratif, akan ditegur secara tertulis.

“Jika diabaikan hingga tiga kali, kita beri sanksi,”tegasnya.

Dihadiri lebih dari 50 wartawan media cetak dan elektronik, Syarfina yang didampingi oleh Kabiro Humas dan Keprotokolan Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal Perda Nomor 8 Tahun 2017 di antaranya dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dan digunakan dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Selanjutnya, bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia.

Selain itu, bahasa Indonesia juga wajib digunakan pada rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

“Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin. Sanksi administratif ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang,” ujarnya.

Syarfina menambahkan bahwa pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumut. Sedangkan, pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.

Adapun terkait arah dan strategis kebijakan, sesuai Pasal 13 dijelaskan oleh Syarfina bahwa pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, wajib menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran bahasa daerah dan sastra daerah dalam kurikulum muatan lokal di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal.

Kemudian, pemerintah daerah juga wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan bahasa daerah dan sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah.

Tugas berikutnya, pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan dan mendorong (memfasilitasi) organisasi/lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian bahasa dan sastra daerah.

“Karena merupakan produk hukum yang baru maka diperlukan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Nanti, kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan menyosialisasikan perda ini ke daerah-daerah,”tutup Syarfina mengakhiri paparannya.

(am/bbsu/an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa