Pemko Binjai Sosialisasikan Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah

Pemko Binjai Sosialisasikan Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah

Binjai – Pemerintah Kota Binjai segera menerapkan Perda Sumatra Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Binjai, M. Idaham, S.H., M.Si., pada acara pembukaan kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Aula kantor Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman No. 6,  Binjai, Sumatra Utara, Senin, 2 April 2018.

Di hadapan lebih kurang seratus peserta yang terdiri atas para pejabat SKPD, pengusaha hotel dan restoran/kuliner, serta para kepala sekolah  Idaham berujar, “Kita berkomitmen untuk menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Insya Allah, segera kita sosialisasikan dan kita terapkan perda ini di Binjai.”

Wali Kota Binjai yang telah menjabat dua periode ini juga menyinggung sikap masyarakat Indonesia yang cenderung kurang percaya diri terhadap identitas bangsanya, bahasa Indonesia. Jika hal ini dibiarkan, tidak mustahil keberadaan bahasa Indonesia akan hilang. “Kepedulian terhadap bahasa Indonesia makin hari makin menipis. Saya lihat sendiri di Binjai ini, papan-papan nama usaha, iklan, dan reklame sudah penuh dengan bahasa asing, bahasa Inggris,” jelas Idaham berapi-api. Ia pun yakin, pengutamaan bahasa Indonesia yang santun akan mampu menciptakan individu/masyarakat Indonesia yang berbudi pekerti.

Pada akhir sambutannya, Idaham  mengharapkan kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan kegiatan lain yang lebih menarik dan dapat membangun sikap masyarakat agar bangga terhadap bahasa Indonesia.

Pernyataan Idaham ini juga diamini oleh Kepala Balai Bahasa Sumatra Utara, Dr. Fairul Zabadi. Menurut pengamatan Fairul, ruang publik mayoritas masih dipenuhi bahasa asing daripada bahasa negara sendiri. “Begitu kaki saya jejak di Bandara Kualanamu, saya sudah disambut dengan tulisan Welcome to Kualanamu International Airport.  “Apakah bandara itu hanya untuk orang asing saja?” tanya Fairul kepada para peserta sembari tersenyum.

Pada kesempatan itu Fairul juga menceritakan pengalamannya ketika menyusuri Kota Medan. ”Jalan-jalan di Kota Medan pun demikian. Papan nama, baliho, kain rentang, dan nama kompleks perumahan berbahasa asing yang tak terhitung banyaknya. Keberadaan bahasa Indonesia bahkan nyaris tergusur. Media massa, seperti televisi dan radio, juga lebih suka menayangkan atau menyajikan istilah asing,” beber Fairul. “Tentunya kegiatan ini bertujuan untuk membangun sikap dan kesadaran masyarakat Sumatra Utara, khususnya masyarakat Kota Binjai, untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik,” tambahnya.

Dalam kegiatan Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Penerapan Perda Provinsi Sumatra Utara No. 8 Tahun 2017 ini, panitia  juga menghadirkan  narasumber dari DPRD Sumut, Wakil Ketua Komisi A, Muhri Fauzi.  Muhri menyatakan bahwa usulan perda ini merupakan program inisiatif DPRD pada 2016. Katanya, ada keprihatinan mengenai penggunaan bahasa asing yang semakin dominan di Sumatra Utara. “Kami khawatir dominasi bahasa asing, terutama bahasa Inggris, akan meminggirkan penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia,” ungkap Muhri.

Sambil memandang peserta pertemuan, Muhri  juga menyebut, bahasa dan sastra daerah di wilayah Sumatra Utara harus dijaga dan dirawat. Hal itulah yang melandasi DPRD Sumut bersama dengan Balai Bahasa Sumut menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 ini. Dalam pertemuan itu   juga disepakati kerja sama antara Pemerintah Kota Binjai dengan Balai Bahasa Sumatra Utara tentang program sosialisasi dan penertiban penggunaan bahasa negara di ruang publik di Kota Binjai. (am-bbsu)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa