Sosialisasi Persuratan Berbasis Jaringan (E- Office)
Pusat Pembinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, mengadakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Persuratan Berbasis Jaringan (E- Office) di Aula Sasadu, Gedung Samudra, Badan Bahasa, Senin, 4 April 2018.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Badan Bahasa ini bertujuan untuk menyamakan persepsi yang selama ini masih simpang-siur terkait dengan penggunaan surat elektronik di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah wawasan peserta tentang penggunaan sistem persuratan elektronik. Selain itu, juga untuk mencari solusi atas beberapa kesulitan penggunaan aplikasi tersebut, seperti lupa kata sandi, kesulitan penggunaan pos elektronik (pos-el) yang berdomain kemdikbud. Demikian sambutan Dwi Pratiwi, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pusat Pembinaan, dalam acara pembukaan kegiatan tersebut. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi yang selama ini masih simpang-siur terkait dengan penggunaan surat elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menambah wawasan peserta tentang penggunaan sistem persuatan elektronik, dan mencari solusi atas beberapa kesulitan penggunaan aplikasi selama ini,” ujar Dwi Pratiwi.
Kegiatan Sosialisasi Persuratan Berbasis Jaringan ini menghadirkan dua orang narasumber dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom), Kemdikbud, yakni Harry Budiharto, teknisi sarana dan prasarana, sebagai pemakalah, dan Heryani, staf persuratan Subbag Rumah Tangga, sebagai pemandu peserta mengenai penggunaan aplikasi. Aplikasi E-Office, menurut Harry, merupakan sistem persuratan digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan layanan persuratan di Kemdikbud dan penguatan kebijakan e-government.
Penggunaan aplikasi ini, lanjut Harry, dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aplikasi ini juga dirancang untuk mempercepat penyampaian informasi dan layanan, meningkatkan kerahasiaan informasi, dan mengakomodasi tingginya mobilitas pegawai, selain media monitoring pegawai serta meningkatkan efektivitas kerja pegawai dan efisiensi penggunaan sumber daya. “Penggunaan aplikasi ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aplikasi ini juga dirancang untuk mempercepat penyampaian informasi dan layanan, meningkatkan kerahasiaan informasi, mengakomodasi tingginya mobilitas pegawai, merupakan salah satu media monitoring pegawai, dan juga dapat meningkatkan efektivitas kerja pegawai, serta efisiensi penggunaan sumber daya,” ungkapnya.
Harry juga berujar tentang jatah kuota internet untuk setiap pengguna pos-el kemdikbud, yakni 20 GB untuk pejabat eselon I—III, 15 GB untuk pejabat eselon IV, 1 GB untuk staf, dan 10 GB untuk layanan instansi. Dalam hal ini, pengguna pos-el boleh mengajukan tambahan kuota jika sudah penuh. Pustekkom akan memberikan tambahan kuota jika sediaan infrastruktur mencukupi setelah mengecek isi pos-el tersebut terlebih dahulu. Jika pos-el pengguna penuh untuk urusan kedinasan, tambahan kuota internet akan diberikan. Kuota tersebut hendaknya tidak digunakan untuk keperluan pribadi, seperti media sosial dan belanja on line. (Dv,Rp)