Balai Bahasa Sumut Lakukan Pemantauan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Tujuh Kabupaten dan Kota

Balai Bahasa Sumut Lakukan Pemantauan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Tujuh Kabupaten dan Kota

Medan – Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Balai Bahasa Sumut melakukan pemantauan  dan pendataan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik di Sumatra Utara. Pemantauan dilakukan sejak 25 Maret hingga 13 April di sepuluh kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Karo, Dairi, Batubara, dan Asahan, serta Kota Binjai, Stabat, dan Medan.

Menurut Kepala Balai Bahasa Sumut, Dr. Fairul Zabadi, kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 30, yang menyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Pasal 36 ayat 3 menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Selain merujuk pada landasan UU Nomor 24 Tahun 2009, pengutamaan bahasa negara juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Sumatra Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan  Bahasa dan Sastra Daerah.

“Selain amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pemerintah Provinsi Sumut juga telah melahirkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan  Bahasa dan Sastra Daerah,” kata Fairul dalam arahannya kepada tim pemantau yang akan turun ke lapangan.

Fairul menambahkan jika sembilan agenda prioritas Nawacita juga menjadi landasan kebijakan kegiatan pemantauan ini, “Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman pada segenap anak bangsa. Kehadiran negara itu diwujudkan melalui jati diri dan identitas bangsa (bahasa Indonesia) di tengah warganya,” lanjutnya.

Adapun objek pendataan yang dilakukan oleh tim pemantau mencakup tulisan nama lembaga dan gedung, tulisan nama sarana umum, tulisan nama ruang pertemuan, tulisan nama produk barang/jasa, tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. “Apabila ditemukan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang belum tertib, selanjutnya akan kita lakukan sosialisasi. Kita akan terus menyurati mereka. Kita sampaikan kepada pemerintah daerah, instansi daerah, BUMN, dan BUMD agar selalu mengutamakan pengunaan bahasa Indonesia di ruang publik,” tambah Fairul.

Pemkab Dairi dan Karo Siap Bekerja Sama

Selama pemantauan, Tim Pemantau Pemakaian Bahasa di Luar Publik Balai Bahasa Sumutra Utara menemukan nyaris 75 persen penggunaan bahasa sudah dikuasai bahasa asing. Tim banyak menemukan penggunaan bahasa asing   pada papan nama usaha dan reklame/kain rentang, seperti penulisan 24 hours, driver, cleaning service, room boy, marketing, chinese food, sea food, business centre, factory outlet, boutique, fashion, collection, florist, grand, city, hall, education centre, stopwash, laundry & dry clean, Merdeka Walk, Kings Internet and Cafe, International Wildlife Museum, tour & travel, domestic rent car, dan Hill ParkJuga ditemukan penggunaan bahasa asing pada lembaga pendidikan dan pemerintahan, seperti education centre, play group, full day school, baby smile school, manager, driver, out-in, ladies and gent, open, meeting room, dan  office. Temuan pemakaian bahasa asing di ruang publik itu didokumentasikan dalam bentuk foto, kemudian akan dievaluasi. Hasilnya diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam pengutamaan bahasa Indonesia

Dalam menanggapi maraknya penggunaan bahasa asing di ruang publik itu, Bupati Dairi, K.R.A. Johnny Sitohang Adinegoro, S.Sos., yang ditemui oleh tim pemantau di ruang kerjanya mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum  sekarang  ini bahwa penggunaan bahasa asing lebih banyak dibandingkan bahasa Indonesia. “Saya pun terkadang terbiasa menyebut coffee morning dan open house,” ujarnya berkelakar. “Begitupun, sebagai pemerintah daerah, kami  selalu siap bekerja sama dengan Balai Bahasa Sumut dalam menyosialisasikan pengutamaan bahasa Indonesia, apalagi sudah ada perdanya,” tambah Johnny. Pada kesempatan itu ia meminta agar Balai Bahasa Sumatra Utara  menerbitkan kamus bahasa Dairi.

Setali tiga uang dengan Bupati Dairi, Asisten 1 Pemkab Karo, Drs. Suang Karokaro, ketika  menerima kedatangan tim pemantau,  juga mengeluhkan dominasi bahasa asing di Kota Berastagi. Diakuinya, Berastagi, sebagai kota wisata, memang tidak bisa menghindar dari serbuan bahasa Inggris. “Saya melihat papan-papan reklame di Berastagi sudah penuh bahasa Inggris. Hotel-hotelnya juga menggunakan bahasa asing,” sebutnya. “Silakan Balai Bahasa atur bagaimana teknis sosialisasinya. Kami siap bekerja sama,” tutur Juang penuh keakraban. 

 (am-bbsu)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa