Kualanamu International Air Port Segera Diindonesiakan

Kualanamu International Air Port Segera Diindonesiakan

Medan – Penulisan Kualanamu  International Airport harus segera diindonesiakan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Sumatra Utara, Dr. Fairul Zabadi, saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatra Utara, H. Wagirin Arman, S.Sos. di ruang kerjanya, Jalan Imam Bonjol No. 5 Medan, Jumat, 13 April 2018.“Penulisan Kualanamu International Airport menurut struktur bahasa Indonesia kurang tepat karena menggunakan pola menerangkan-diterangkan (M-D). Seharusnya frasa itu menggunakan pola diterangkan-menerangkan (D-M).  Selain itu, bahasa yang digunakan bukan bahasa Indonesia, yang mestinya Bandara Internasional Kualanamu, bukan Kualanamu International Airport”, ujar Fairul yang didampingi oleh Dr. Tomson Sibaran, M.Hum., Dr. Rosliani, M.Hum., Yulia Fitra, M.Si., dan Agus Mulia.

Sebelumnya, Balai Bahasa Sumut telah menyurati pihak Angkasa Pura II agar bersedia mengganti tulisan Kualanamu International Airport menjadi Bandara Internasional KualanamuSelain merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pengutamaan bahasa negara juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Sumatra Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. “Penulisan Kualanamu International Airport itu sudah menjadi sorotan media karena bandara ini adalah pintu dan wajah Sumatra Utara,” ungkap Fairul.

Dalam pertemuan itu Fairul juga membeberkan hasil pemantauan dan pendataan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik di sepuluh kabupaten dan kota. Adapun objek pendataan yang dilakukan oleh tim pemantau mencakup tulisan nama lembaga, gedung, sarana umum, produk barang/jasa, penunjuk arah atau rambu umum, dan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. Hasilnya sangat memperihatinkan karena penggunaan bahasa di ruang publik sudah dikuasai bahasa asing. “Nyaris 75 persen penggunaan bahasa sudah dikuasai bahasa asing. Selanjutnya, akan kita lakukan sosialisasi. Setelah sosialisasi, kita harapkan mereka sadar, lalu mengubahnya,” lanjut Fairul. “Untuk itu, kami mohon dukungan dari Ketua DPRD Provinsi Sumatra Utara untuk bersama-sama menerapkan perda tersebut. Kami juga berharap DPRD memfasilitasi pertemuan dengan seluruh wali kota/bupati di Sumut dalam menyosialisasikan perda ini,” tambah Fairul.

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Utara, H. Wagirin Arman, S.Sos., mengamini temuan tim pemantauan itu. “Memang pengaruh bahasa asing sangat mencolok. Saya juga melihat bahasa asing bertebaran di mana-mana. Kalau sosialisasi sudah dilakukan dan tidak dilaksanakan, harus dilakukan penindakan. Ada perdanya! Jangan asal pasang saja plang itu,” cetus Wagirin bersemangat.

Wagirin,yang didampingi oleh Kabag Informasi dan Protokol, Benny Miraldy, S.E., M.S.P., dan Kasubbag Protokol dan Hubungan Antarlembaga, Evelyn Sitanggang, S.E.,M.S.P., mengapresiasi upaya dan kerja keras Balai Bahasa Sumatra Utara dalam menyosialisasikan perda bahasa ini. Wagirin mengatakan bahwa DPRD Provinsi Sumatra Utara berharap Balai Bahasa dapat memberikan semua data hasil pemantauan, kemudian menyurati kembali DPRD Provinsi Sumatra Utara melalui Ketua DPRD dan mengusulkan rapat kerja yang akan dikoordinasioleh Komisi A dan Komisi E dengan memanggil pihak terkait. “Secara moral politik Dewan juga harus turut menjaga dan menerapkan perda ini”, sebut Wagirin. Pada kesempatan itu Wagirin juga berharap agar Balai Bahasa Sumut melakukan pelestarian dan pembinaan terhadap bahasa daerah yang ada di Sumatra Utara.“Setiap tahun kosakata daerah hilang. Pelestarian sangat kurang. Saya yakin, kalau tidak dibentengi dan dilestarikan, bahasa daerah yang ada di Sumut ini juga akan tergerus dan hilang,” sesal Wagirin.(am-bbsu)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa