Audiensi Badan Bahasa ke Ombudsman: Badan Bahasa Harapkan Kerja Sama tentang Pengutamaan Bahasa Negara dalam Pelayanan Publik
![Audiensi Badan Bahasa ke Ombudsman: Badan Bahasa Harapkan Kerja Sama tentang Pengutamaan Bahasa Negara dalam Pelayanan Publik](https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/resource/doc/images/IMG-20180221-WA0005.jpg)
Setakat ini penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik semakin tergusur oleh bahasa asing. Hal itu terlihat dari banyaknya penamaan gedung perkantoran, penunjuk arah, merek dagang, jabatan, bahkan sarana umum yang menggunakan bahasa asing. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 36, telah diatur keutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Oleh sebab itu, sebagai pelindung dan pemelihara bahasa Indonesia, pimpinan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melakukan audiensi ke Ombudsman untuk memperbincangkan perihal pengutamaan bahasa negara dalam pelayanan publik, Senin, 19 Februari 2018, bertempat di ruang Adjudikasi, Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Sebagai instansi pemerintah yang bertugas merawat dan menjaga marwah bahasa Indonesia, Badan Bahasa sesungguhnya tidak anti terhadap bahasa asing, bahkan turut mendorong masyarakat untuk mempelajari dan menguasai bahasa asing. Akan tetapi, penggunaan bahasa asing hendaknya tidak sampai mendominasi hingga mengancam keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal inilah kemudian yang menjadi salah satu fokus perhatian Badan Bahasa agar seluruh instansi pemerintah, badan, dan/atau lembaga swasta menomorsatukan penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberian nama, misalnya gedung perkantoran, penunjuk arah, merek dagang, dan jabatan.
Dalam pertemuan audiensi tersebut Kepala Badan Bahasa, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum., dan Kepala Pusat Pembinaan Badan Bahasa, Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, M.S., mengharapkan adanya dukungan dari pihak Ombudsman mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pelayanan publik. Sebagai lembaga yang salah satu ruang lingkup kerjanya adalah mengurus perizinan pendirian gedung dan bangunan, Ombudsman diharapkan agar lebih cermat dan berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Perhatian dan dukungan lembaga Ombudsman ini dipandang perlu dan penting karena di dalam undang-undang kebahasaan tidak diatur mengenai sanksi atau teguran bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Untuk itu, salah satu cara menghindari kekeliruan atau kesalahanan berbahasa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah melakukan pencegahan dari awal. Lebih lanjut, Kepala Badan Bahasa juga mengharapkan kiranya ada perhatian dan dukungan dari Presiden agar dalam waktu dekat ini ada imbauan atau instruksi pemerintah mengenai pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Meskipun terkesan terlihat sepele, masalah dominasi penggunaan bahasa asing dalam pelayanan publik sebenarnya tidak dapat dianggap enteng. Dalam konteks itu,. Dadang Sunendarmengatakan, “Bahayanya itu tidak terasa memang. Namun, lama-lama jika semua ruang publik kita ini memakai bahasa asing, rasa nasionalisme kita juga akan hilang Hal itu berarti bahwa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak sebagai langkah pembinaan dan pengawasan berbahasa Indonesia sangat dibutuhkan. (rp/ns)