Sumut Provinsi Literasi, Budaya Baca Tulis Harus Tumbuh!

Sumut Provinsi Literasi, Budaya Baca Tulis Harus Tumbuh!

Medan – Jika Sumatra  Utara akan menjadi provinsi literasi, budaya baca-tulis harus ditumbuhkan. Demikian paparan yang disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Sumatra  Utara, Dr. Fairul Zabadi, pada saat menjadi pembicara pada Diskusi Kelompok Terpumpun yang dilaksanakan oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  di Hotel Santika, Medan, Jumat, 2 Maret 2018. “Jika Sumut atau Medan ingin menjadi kota literasi, kebiasaan baca-tulis harus ditumbuhkan sampai akhirnya menjadi budaya bagi masyarakat Sumut. Data statistik UNESCO tahun 2012 menyebutkan bahwa indeks minat baca di Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap 1.000 penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat baca,” jelas Fairul.

Pada kesempatan itu Fairul juga menguraikan  empat kegiatan utama yang akan dilakukan oleh Balai Bahasa Sumatra  Utara, yakni (1) Gerakan Literasi Nasional; (2) Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik; (3) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);, dan (4) Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia, baik bagi orang yang bekerja di instansi pemerintahan maupun lembaga swasta.

Untuk program Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik, Fairul--yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembelajaran, Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan--menegaskan bahwa pada saat ini bahasa Indonesia seakan-akan telah menjadi “tamu” di negerinya sendiri.

“Sangat miris, bahasa Indonesia telah menjadi tamu di negerinya sendiri. Bapak-dan Ibu,  lihatlah, ketika menginjakkan kaki di Bandara Kualanamu, kita disambut dengan Welcome to Kualanamu International Airport. Apakah bandara terbesar di Sumatra  Utara itu hanya untuk orang asing?” tanya Fairul ketika  memaparkan materi sanjiannya di hadapan ratusan peserta  pertemuan.

Pada kesempatan itu Fairul juga menyampaikan  apresiasinya atas prakarsa Pemerintah Provinsi Sumut yang telah melakukan langkah yang tepat dengan melahirkan   Peraturan Daerah Sumatra  Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. “Peraturan Daerah Sumatra  Utara Nomor 8 Tahun 2017, yang antara lain menjelaskan  bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada fasilitas umum, seperti nama bangunan atau gedung, jalan, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi. Itu artinya,  perda ini telah memagari dan mengamanahi agar penggunaan bahasa Indonesia lebih diutamakan daripada bahasa asing,” tambahnya.

Peserta diskusi yang sebagian besar merupakan pejabat di Kemdikbud, pejabat kabupaten/kota di Sumut, akademisi, dan guru memberikan respons positif  terhadap materi yang dipaparkan Fairul. Hal itu terlihat dari banyaknya tanggapan dan saran peserta agar penertiban penggunaan bahasa asing dapat segera dilaksanakan.  (am/ns)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa