Penandatanganan Nota Kepahaman dengan Empat Universitas di Sumatra Utara

Penandatanganan Nota Kepahaman dengan Empat Universitas di Sumatra Utara

Medan – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menjalin kerja sama dengan empat universitas di Sumatra Utara, yakni Universitas Sumatra Utara (USU), Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas Islam Negeri Sumatra (UINSU), dan Universitas Medan Area (UMA). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu dilakukan oleh Kepala Badan Bahasa, Prof. Dr. Dadang Sunendar dengan keempat pimpinan universitas di Hotel Garuda Plaza, Medan, Kamis, 4 Oktober 2018.

Menurut Dadang, tujuan dari nota kesapahaman itu adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. Dadang berharap, kerja sama tidak sebatas kerja sama di atas kertas saja. “Penandatangan MoU gampang. Yang sulit implementasi dari kerja sama itu,” ucapnya. “Selayaknya kerja sama ini bermafaat  bagi kedua belah pihak dan masyarakat banyak,” tegas Dadang yang disambut tepuk tangan ratusan orang yang hadir pada kegiatan itu.

Dadang juga menyampaikan bahwa Badan Bahasa mempunyai tugas dan tanggung jawab  untuk menjaga marwah bahasa negara, melindungi bahasa-bahasa daerah, dan mendorong masyarakat agar menguasai bahasa asing. “Sudah jelas, kesimpulan dari UNdang-Undang  Nomor 24 Tahun 2009 adalah menjaga ketiga ranah ini. Untuk itu,  kami mendorong agar universitas memilikii  program studi bahasa daerah. Sekadar informasi bahwa  di Riau ada prodi bahasa daerah yang dibantu penuh oleh pemda,” sebut Dadang.

Wakil Rektor Unimed, Prof. Manihar Situmorang, M.Sc., Ph.D., menyambut baik kerja sama ini. Manihar berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dalam berbagai kegiatan, termasuk penelitian tentang bahasa dan sastra. “SDM yang kami miliki dapat berkolaborasi dengan tim Badan Bahasa untuk menghasilkan kajian terbaik. Salah satu di antaranya adalah pelestarian bahasa daerah dan pelatihan pengembangan bahasa dan kegiatan produktif lainnya,” terang Manihar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Sumatra Utara, Dr. Fairul Zabadi  membeberkan layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang berstandar nasional dan berpeluang internasional sebagaimana TOEFL dalam bahasa Inggris. Hasil pengujian dengan UKBI merupakan interpretasi yang cermat terhadap kemahiran seseorang, termasuk kemampuan bernalar dengan bahasa Indonesia. Hasil UKBI dapat menjadi faktor pertimbangan dalam penerimaan atau pengangkatan pegawai di berbagai instansi pemerintah dan  swasta. 

“Salah satu kerja sama yang akan dilakukan adalah pelaksanaan UKBI. Kalau bisa, Oktober ini kita mulai,” katanya. “Idealnya, mahasiswa jurusan bahasa Indonesia yang akan lulus sarjana wajib mengikuti UKBI. Begitu juga dengan dosen. Kita harapkan dosen di USU, Unimed, UINSU, dan UMA, bisa melaksanakannya," tutur Fairul kepada awak media.

Fairul juga menambakan, mengenai wajib tidaknya mengikuti UKBI terpulang kepada perguruan tinggi masing-masing. Di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, yang memiliki MoU dengan Badan Bahasa mewajibkan mahasiswa dan dosennya untuk mengikuti tes UKBI. "Mudah-mudahan perguruan tinggi di sini membuat yang seperti itu juga. Apalagi UKBI itu sudah jadi Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang artinya  ada setoran ke negara," pungkasnya. (am/bbsu)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa