Rusaknya Bahasa, Indikator Rusaknya Mentalitas Bangsa

Rusaknya Bahasa, Indikator Rusaknya Mentalitas Bangsa

Medan – Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia adalah identitas nasional. Rusaknya bahasa Indonesia, indikator rusaknya mentalitas kebangsaan  serta rusaknya kebanggaan terhadap kedaulatan bangsa dan negara. Hal itu ditegaskan oleh  Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. Dr. Dadang Sunendar, pada saat membuka Seminar Nasional Kebahasaan: Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, yang digelar Balai Bahasa Sumatra Utara, Selasa, 31 Juli 2018, di Hotel Garuda Plaza, Medan. “Rusaknya bahasa Indonesia tecermin melalui wajah ruang publik Indonesia yang mayoritas masih lebih mengutamakan penggunaan bahasa asing daripada bahasa negara sendiri,” kata Dadang di hadapan ratusan peserta yang memenuhi ruang seminar. Bahasa Indonesia itu ikon bangsa, perekat bangsa dari Sabang sampai ke Merauke. “Kalau tidak ada bahasa negara, bahasa Indonesia, Papua itu sudah pecah,” ungkap Dadang lagi.

Dalam sambutannya, ia menjelaskan, untuk mengatur penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, Badan Bahasa mendorong balai dan kantor bahasa yang ada di daerah menerbitkan peraturan daerah (perda), baik dalam skala provinsi maupun kabupaten atau kota. Perda itu menjadi pedoman di daerah dalam mengatur regulasi penggunaan bahasa Indonesia di luar ruang.“Salah satu tugas dari balai dan kantor bahasa itu adalah mendata dan kemudian menyarankan padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Saat ini baru 11 daerah yang memiliki aturan tersebut. Sumatra Utara kita harapkan menjadi daerah percontohan penerapan perda itu,” katanya.

Setdaprovsu Siap Bentuk Tim Pemantau Bahasa

Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Utara (Setdaprovsu) melalui  Biro Humas dan Keprotokolan berjanji akan membentuk tim pemantau bahasa sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik.  Pembentukan tim itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 40 Tahun 2007. Hal itu ditegaskan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman, S.Sos., M.A.P. ketika menjadi panelis dalam kegiatan seminar tersebut. Panelis lainnya adalah Kepala Balai Bahasa Sumatra Utara, Dr. Fairul Zabadi, dan Kesbangpolinmas Sumut, Hamidan, M.Hum.  dengan moderator Bambang Riyanto. Sebelum pelaksanaan  diskusi panel, materi seminar dipaparkan oleh narasumber Prof. Dr. Dadang Sunendar dan Prof. Amrin Saragih, Ph.D.

Ada hal yang mengemuka dalam diskusi panel. Tim pemantau bahasa di ruang publik ini memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan sosialisasi, mengawal implementasi perda, dan memberikan sanksi. Peneliti dari Balai Bahasa Sumatra Utara, Syahril, menyampaikan, bahwa tim pemantau ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi dan diisi oleh para peneliti Balai Bahasa, akademisi, mahasiswa, jurnalis, LSM, dan masyarakat lainnya. “Tim ini, berdasarkan permendagri itu dibentuk dan didanai lewat APBD. Jadi, dibuat seperti KPI yang bisa mengelola anggaran pemerintah. Dari anggaran itulah nantinya tim monitoring akan mengawal penegakan Perda No. 8 Tahun 2017,” ujarnya.

Kepala Balai Bahasa Sumatra Utara. Dr Fairul Zabadi. mengapresiasi niat Setdaprovsu untuk membentuk tim tersebut. “Sebab ini bukan lagi persoalan penggunaan bahasa semata, tetapi lebih  pada menjaga kedaulatan bangsa. Bahasa adalah jati diri kita dan harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegasnya berapi-api. "Pada hakikatnya seminar kali ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah solusi, yakni harus beranjak dari tatatan narasi ke aksi," pungkas Fairul.

Setelah mendengar paparan dan dukungan dari peserta seminar yang terdiri atas pengusaha, para dekan universitas, guru, organisasi/komunitas baca, para tokoh masyarakat, dan wartawan,  Salman berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan terlebih dahulu membicarakannya kepada Sekretaris Daerah Provsu. “Paling lambat Oktober 2018 nanti akan kita buat ini,” ujar Salman dengan nada optimis yang disambut tepuk tangan hadirin. (am)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa