Kantor Bahasa NTB Gelar Penyuluhan Mutu Kebahasaan ASN Publik di Kabupaten Sumbawa Barat

Kantor Bahasa NTB Gelar Penyuluhan Mutu Kebahasaan ASN Publik di Kabupaten Sumbawa Barat

Kantor Bahasa NTB menggelar Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia Media Luar Ruang dan Dokumen Resmi bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sumbawa Barat, 1 Agustus 2018. Tujuan kegiatan ini adalah  untuk meningkatkan mutu kebahasaan pelayanan publik ASN dan mendorong pembentukan perda penggunaan bahasa Indonesia di setiap daerah. Pesertanya  sebanyak lima puluh pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa Barat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mukhlis, M.Si., mewakili Sekretaris Daerah berkenan membuka acara, sekaligus sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Drs. Mukhlis, M.Si. menyampaikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sesuai dengan Pasal 30 yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan publik dan instansi pemerintahan. Selain itu, kebijakan dalam bentuk regulasi perda pengutamaan bahasa indonesia dalam pelayanan publik sangat diperlukan. Harapannya setelah pelatihan ini akan ada rekomendasi kepada Bupati terkait dengan perda bupati tentang penggunaan bahasa Indonesia.

Kepala Kantor Bahasa NTB, Drs. Songgo Siruah, M.Pd., dalam sambutannya juga menjelaskan  bahwa untuk mendirikan negara besar yang sekarang kita sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang sampai ke Merauke tidak cukup hanya dengan penduduk yang banyak dan wilayah negara yang luas. Para pemuda  kita pada tahun 1928 menyadari bahwa harus ada syarat ketiga, yaitu bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Posisi bahasa Indonesia dalam hal ini (NKRI) adalah alat perekat. Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa negara berfungsi sebagai bahasa resmi. Drs. Songgo Siruah juga menambahkan bahwa Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) merupakan salah satu kebijakan dan program utama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dalam hal ini Kantor Bahasa NTB, sebagai penguji UKBI. UKBI berisi empat uji keterampilan berbahasa. Adanya UKBI sebagai bentuk upaya memartabatkan bahasa Indonesia, terutama bagi pendidik atau pegawai di kantor yang ditugasi sebagai konseptor atau penyusun surat naskah dinas dan sebagai bentuk kepedulian terhadap minat baca. Harapan ke depan, sertifikat UKBI bisa dijadikan bagian dari syarat pengajuan sertifikasi guru sesuai dengan Permendibud No. 50 Tahun 2016 tentang Standar Berbahasa.

Narasumber pada kegiatan ini, yaitu Drs. Songgo Siruah, M.Pd., Drs. Mukhlis, M.Si., dan Hartanto, S.S. Materi yang disajikan adalah Kebijakan Sekda Kabupaten Sumbawa Barat tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dan pentingnya literasi. Perihal UKBI disampaikan selama satu jam dalam bentuk diskusi panel oleh Drs. Mukhlis, M.Si., Bahasa Surat Dinas selama lima jam oleh Drs. Songgo Siruah, M.Pd., dan Penggunaan Bahasa Indonesia di Media Luar Ruang selama tiga jam oleh Hartanto, S.S.

Selain pemberian materi,  diskusi, dan  tanya jawab, juga dilakukan pengisian kuesioner setiap pemberian materi oleh narasumber, kuis,  dan praktik menulis surat naskah dinas. Pengisian kuesioner ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat kemudahan peserta dalam menerima materi dan kenyaman dalam mengikuti kegiatan.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa