Badan Bahasa Ajak Pengelola Media Sosial Kementerian dan Lembaga Negara Martabatkan Bahasa Negara

Badan Bahasa Ajak Pengelola Media Sosial Kementerian dan Lembaga Negara Martabatkan Bahasa Negara

Jakarta, Badan Bahasa—Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dadang Sunendar membuka Diskusi Sehari Penggunaan Bahasa Indonesia di Media Sosial bagi Pengelola Media Sosial Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis, 16 Agustus 2018.

Menurut Kepala Badan Bahasa, media sosial yang dikelola oleh kementerian/lembaga pemerintah sudah sepatutnya mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan memperhatikan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

“Kita memiliki UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebahasaan. Masih banyak masyarakat bahkan kementerian dan lembaga yang belum mengetahui tentang undang-undang tersebut. Untuk itu, K/L perlu memberikan contoh yang sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 karena penggunaan bahasa negara menunjukkan jati diri bangsa,”tutur Kepala Badan Bahasa.

Ia melanjutkan bahwa ada tiga ranah dalam politik bahasa; bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. “Badan Bahasa bukanlah badan yang anti bahasa asing. Ketiga bahasa tersebut penting, namun yang terpenting adalah penempatannya,”ungkapnya.

Peserta yang berpartisipasi sebanyak 80 orang peserta, dengan rincian 43 orang peserta dari kementerian/lembaga negara di luar Kemendikbud dan 37 orang peserta dari unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,”ujar Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas, Badan Bahasa, Nilam Suri saat memberikan laporan kegiatan.

Sementara itu, narasumber yang memberikan materi adalah Kepala Badan Bahasa, Dadang Sunendar (Kebijakan Badan Bahasa), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso (Kebijakan Kehumasan Kemendikbud), Penyuluh Kebahasaan Badan Bahasa, Ebah Suhaebah (Kaidah Berbahasa Indonesia), dan Redaktur Bahasa Tempo, Uu Suhardi (Etika Berbahasa Indonesia di Media Sosial).

Kemajuan teknologi dan informasi di masa modern sekarang ini memang memiliki pengaruh positif dan negatif bagi masyarakat. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, sebagai instansi Pemerintah yang diberikan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa, merasa ikut bertanggung jawab dalam upaya menumbuhkan kembali sikap positif masyarakat Indonesia terhadap bahasa Indonesia.

Menurut penelitian yang dilakukan We Are Social, perusahaan media asal Inggris yang bekerja sama dengan Hootsuite, yang dirilis pada Januari 2018, rata-rata orang Indonesia menghabiskan tiga jam 23 menit sehari untuk mengakses media sosial. Kemudian, dari total populasi Indonesia sebanyak 265,4 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 130 juta jiwa dengan penetrasi 49 persen.

Media sosial kementerian/lembaga pemerintah sebagai salah satu media kehumasan resmi  sudah sepatutnya menggunakan bahasa yang baik dan benar sesuai dengan kaidah sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat.

Melalui kegiatan diskusi ini, diharapkan para pengelola media sosial kementerian/lembaga negara dapat memiliki wawasan yang luas tentang kebahasaan, memiliki kemampuan untuk menerapkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan memiliki sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. (an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa