Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik

Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno dan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Drs. M. Abdul Khak, M.Hum. mewakili Kepala Badan Bahasa menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik, Sabtu 17 November 2018 bertempat di GOR SMA Negeri 1 Kota Padang.  Deklarasi tersebut salah satu rangkaian acara Gerakan Cinta Bahasa Indonesia (GCBI) yang digelar Balai Bahasa Sumatra Barat. Kegiatan GCBI ini dihadiri sekitar 250 orang peserta yang berasal dari siswa dan guru se-Kota Padang, tokoh masyarakat, sastrawan, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Gubernur Irwan Prayitno mendukung pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Menurutnya, Sumatra Barat masih relatif aman dari penggunaan bahasa asing di ruang publik dibandingkan dengan  kota-kota besar lainnya di Indonesia. Lebih lanjut dikatakan bahwa penggunaan bahasa negara tidak hanya terpaut di ruang publik saja, sebagai implementasi dari UU. No. 24 Tahun 2009 tentang bahasa. Mantan Ketua Komisi X DPR RI yang ikut menggodok dan mengegolkan lahirnya UU No. 24 Tahun 2009 ini mengatakan bahwa  Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat sudah melaksanakan amanat undang-undang tersebut. “Dalam rapat resmi atau pertemuan resmi di Pemprov Sumbar, kami selalu berupaya menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Abdul Khak menegaskan ulang bahwa bahasa Indonesia secara resmi sudah menjadi bahasa negara sejak tahun 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 36 UUD 1945. Jadi, sudah selayaknya ruang publik menggunakan bahasa negara. “Jangan sampai ruang publik dipenuhi bahasa asing. Hal  itu akan merendahkan martabat bahasa negara kita. Jika ada orang asing berkunjung ke Indonesia, lalu melihat bahasa asing “bertebaran di mana-mana”, di mana  wajah bahasa  Indonesia?. Kami khawatir  Indonesia akan kehilangan wajah sendiri hilang di Indonesia sendiri karena  ruang publik kita yang tampak secara visual semuanya sudah asing,” ujarnya.

Menurut Abdul Khak, Sumbar masih di bawah kota-kota besar dalam kompleksitas penggunaan bahasa asingnya. “Karena kondisi kompleksitas penggunaan bahasa asingnya yang belum terlalu parah, kita harus mengawalnya terus agar ruang publik tetap menggunaan bahasa negara. Jika  merasa perlu, kita boleh  menggunakan bahasa daerah atau asing,  tempatkanlah di bawah bahasa negara,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Kepala Balai Bahasa Sumbar Drs. Dwi Sutana, M.Hum. mengatakan salah satu usaha untuk mengutamakan bahasa negara di ruang pubik adalah  yaitu melalui kegiatan GCBI,   yaitu Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. Selain itu, kegiatan GCBI kali ini juga dengan memasang baliho di jalan-jalan utama protokol di Kota Padang tentang ajakan mengutamaan bahasa negara. Selain itu Menurut Dwi, upaya pengutamaan bahasa Indonesia juga dilakukan terhadap siswa, mahasiswa, dan guru berupa penyuluhan dan lomba. “Seperti lomba pidato berbahasa Indonesia dan lomba debat bahasa,“ tukasnya . (Joni Syahputra)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa