Walikota Padangsidimpuan Membuka Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa Negara di Media Luar Ruang

Walikota Padangsidimpuan Membuka Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa Negara di Media Luar Ruang

Padangsidimpuan – Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, S.H. membuka kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Bahasa Media Luar Ruang yang diselenggarakan di Aula  Kantor Walikota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatra Utara, Jumat, 23 November 2018.  Irsan menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa di ruang publik. Menurut Irsan  penggunaan bahasa asing lebih banyak dibandingkan bahasa Indonesia. “Saya juga terkadang prihatin melihat bahasa kita di ruang publik sudah penuh dengan bahasa Inggris termasuk juga bahasa China. Kita seperti berada di tempat lain bukan di Indonesia,” tutur Irsan kepada 50 peserta dalam kegiatan itu.

Irsan yang didampingi Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, M.M., dan Kepala Dinas Pendidikan, M. Lutfi Siregar, S.H. serta Ketua Dewan Pendidikan Kota Padangsidimpuan, , M. Yusar Nasution menyampaikan apresiasi tinggi kepada Balai Bahasa Sumatra Utara atas upaya yang telah dilakukan dalam menjaga identitas bangsa. “Pemerintah Kota Padangsidimpuan siap bekerja sama dalam menyosialisasikan dan penerapan Perda Sumut No.  8 Tahun 2017. Kami akan menata penggunaan bahasa Negara di ruang publik terutama di lingkungan instansi dan badan publik,” jelasnya. “Kami akan mendiskusikan dan merencanakan penganggaran untuk program kebahasaan dan kesastraan di Kota Padangsidimpuan untuk tahun 2019,” tegas Irsan.

Pada akhir sambutannya, kepada para peserta yang terdiri dari para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan serta badan usaha dan tokoh masyarakat/organisasi, Irsan mengingatkan untuk tetap menjaga marwah bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu. “Pemkot Padangsidimpuan bersama Balai Bahasa Sumatra Utara, salumpat saindege, seiring sejalan dalam menjaga identitas bangsa. Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa derah, kuasai bahasa asing“, ungkap Irsan.

Menurut Kepala Balai Bahasa Sumatra Utara, Dr. Fairul Zabadi, kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 30, yang menyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Sedangkan pasal  36 ayat 3 menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Selain merujuk pada landasan UU Nomor 24 Tahun 2009, pengutamaan bahasa negara juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan  Bahasa dan Sastra Daerah.

Objek-objek yang menjadi pengawasan dan pengendalian mencakup tulisan nama lembaga dan gedung, tulisan nama sarana umum, tulisan nama ruang pertemuan, tulisan nama produk barang/jasa, tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. (am-bbsu/27/11/18)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa