Upaya Pemartabatan Bahasa Negara di Kota Cimahi

Upaya Pemartabatan Bahasa Negara di Kota Cimahi

Bandung, Senin (20-8-2018), Balai Bahasa Jawa Barat yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hasil Lokakarya Pemartabatan Bahasa Negara di Ruang Publik Se-Kota Cimahi Tahun 2018 di Hotel Simply Valore, Cimahi, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 61 peserta yang berasal dari pengusaha atau pemilik hotel, restoran, rumah makan, dan tempat wisata.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap bahasa Indonesia, mendapatkan kawasan tertib berbahasa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran pelaku usaha khususnya pengusaha hotel, restoran, rumah makan, dan tempat wisata untuk memartabatkan kembali bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan. Bahasa Indonesia adalah aset bangsa yang sangat berharga yang tidak dapat digantikan oleh bahasa mana pun.

Pada kesempatan itu Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum., memberikan paparan profil Badan Bahasa dan pengutamaan bahasa negara di ruang publik. “Bagaimana inti politik nasional kita tentang bahasa? Jawabannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang intinya utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing. Urutan tidak boleh tertukar.” kata Dadang.

Pasal 36, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen, atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Kepala Badan Bahasa juga mengimbau agar masyarakat, terutama di Kota Cimahi, tidak cepat mempercayai berita viral yang belum tentu kebenarannya. “Terkait pertanyaan mengenai kabar bahasa daerah tertentu yang konon akan dihilangkan. Itu sama sekali tidak benar. Kami memiliki Pusat Pengembangan dan Pelindungan yang salah satu tugasnya adalah melindungi bahasa-bahasa daerah yang ada di Indonesia,” tegas Dadang.

Kepala Balai Bahasa Jawa Barat, Drs. Sutejo, menjelaskan pentingnya kegiatan sosialisasi pemartaban tersebut. ”Pemartabatan perlu kita lakukan karena hasil pemantauan dan hasil pengamatan yang kami lakukan menunjukkan bahwa  penggunaan bahasa di ruang publik masih belum mencerminkan kejatidirian kita sebagai bangsa dan warga negara Indonesia. Selanjutnya, di Kota Cimahi ini kami akan mengadakan pemantauan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan menyelenggarakan perlombaan-perlombaan yang melibatkan pelaku usaha sebagai peserta. Kami akan menyediakan hadiah menarik,” jelas Sutejo. Tahun ini Balai Bahasa Jawa Barat mefokuskan sosialisasi di tiga tempat, yaitu Kota Cimahi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Karawang.

Pada kesempatan yang sama Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Dr. Maria Fitriana, S.Sos., M.M., mengapresiasi kegiatan Balai Bahasa Jawa Barat. “Perlombaan-perlombaan ini menjadi momentum yang tepat untuk menyingkronkan kegiatan-kegiatan kami di Kota Cimahi. Selanjutnya, kami akan mencoba untuk mengimbau kepada seluruh komunitas hotel, restoran, tempat wisata, dan lainnya untuk menerapkan bahasa Indonesia dan mencoba menyusun peraturan wali kota,” kata Maria. (iw, sh, tisp)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa