Dadang Sunendar: Pengabaian Bahasa Indonesia Meruntuhkan NKRI

Dadang Sunendar: Pengabaian Bahasa Indonesia Meruntuhkan NKRI

Medan – “Pengabaian terhadap bahasa Indonesia lambat-laun akan meruntuhkan NKRI,”  tegas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, (Badan Bahasa), Prof. Dr. Dadang Sunendar, saat membuka kegiatan Sosialisasi Lomba Wajah Bahasa Badan Publik dan Badan Usaha di Aula Kantor Wali Kota Medan, Jumat, 7 September 2018. “Jika saja bahasa Indonesia tidak ada, jangan-jangan Negara Kesatuan Republik Indonesia juga tidak pernah ada,” ungkap Dadang di hadapan seratusan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Dadang juga mengingatkan bahwa politik nasional tentang bahasa telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. “Sudah jelas, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengajak kita semua untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia. Intinya: utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Urutan tidak boleh tertukar,” ujarnya.

Dalam upaya pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa dan sastra daerah, Badan Bahasa dan balai/kantor bahasa telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, yakni penerbitan peraturan daerah (perda). Perihal itu, sebut Dadang, media massa juga sering disurati agar tertib berbahasa. “Selayaknya kita mencontoh negara Jepang, Prancis, Spanyol, dan China. Mereka sangat kukuh memproteksi bahasa negaranya. Mereka sangat tertib, Di tempat-tempat umum sulit kita  menemukan bahasa asing (Inggris),” kata Dadang.

Setali tiga uang dengan Dadang Sunendar, Wali Kota Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa bahasa Indonesia sudah semakin tergerus. Untuk itu,  sangat diperlukan sikap positif serta tertib berbahasa agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik  sesuai dengan ketentuan hukum dan kaidah berbahasa. Jika terjadi kerusakan pada bahasa Indonesia, itu juga mengindikasikan rusaknya mentalitas kebangsaan serta lunturnya kebanggaan terhadap kedaulatan bangsa dan negara. Pada akhir sambutannya, Eldin mengutarakan bahwa Pemko Medan akan tetap bekerja sama dengan Balai Bahasa Sumut dan berupaya mempersiapkan dan mendukung kegiatan ini dengan  sebaik-baiknya.

Kepala Balai Bahasa Sumatra Utara, Dr. Fairul Zabadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan dan pengumpulan data pengutamaan bahasa Indonesia di 10 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 4 kabupaten/kota masuk tingkat terkendali dua. Di pihak lain, ada 6 kabupaten/kota lainnya masuk kategori mengkhawatirkan. “Hasil dari temuan itu selanjutnya akan dilakukan pemadanan, lalu menawarkannya ke Pemda,” jelasnya “Kemudian, kita lakukan sosialisasi dan aksi. Setelah itu, baru kita selenggarakan Lomba Wajah Bahasa Sumatra Utara. Tahun ini kita fokuskan pada  wilayah Kota Medan dengan objek lembaga pendidikan, badan publik, dan badan usaha,”  demikian ujar  Fairul. (am-bbsu)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa