Rapat Kerja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 2019

Rapat Kerja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 2019
Jakarta--Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menyelenggarakan kegiatan rapat kerja tahunan Badan di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, pada tanggal 28—31 Januari 2019.  Pesertanya sebanyak 72 orang yang berasal dari lingkungan Badan Bahasa, antara lain pejabat dari Pusat, Sekretariat, Balai, dan Kantor Bahasa seluruh Indonesia, serta panitia dari Bagian Perencanaan.
 
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Bahasa, Prof. Dr. H. Dadang Sunendar, M.Hum. Pada materia sajiannya, Kepala Badan Bahasa menjelaskan bahwa Permendikbud No. 42 Tahun 2018 tentang kebijakan kebahasaan dan kesastraan merupakan rujukan baru dan merupakan amanat Peraturan Pemerintah No.  57 tahun 2015 yang memberikan hak kepada Badan Bahasa dalam membuat kebijakan dan internasionalisasi Indonesia.
 
Rapat kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi program dan usulan draf Rencana Strategis (Renstra) 2020--2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi atau kesalarasan kerja tentang layanan publik antara pusat dan daerah. Demikian penjelasan Sekretaris Badan Bahasa, Drs. Muh. Abdul Khak, M.Hum.
 
“Balai dan Kantor Bahasa harus melek terhadap pemanfaatan gawai,” tegas Kepala Badan Bahasa. “Walaupun anggaran pas-pasan, kita harus cerdas dan mampu secara efektif memanfaatkan media sosial dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
 
Dalam pertemuan sinkronisasi itu dihadirkan sejumlah  narasumber dengan materi sajian: (1) Kepala Badan Bahasa (Kebijakan Badan Bahasa), (2) Kepala Pusat Pembinaan (Target dan Capaian Pusat), (3) Kepala Pusat Pengembangan dan Pembinaan (Target dan Capaian Pusat), (4) Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (Target dan Capaian Pusat), (5) Kepala Pusat Perbukuan (Target dan Capaian Pusat), (6) Sekretaris Badan Bahasa (Target dan Capaian Sekretariat), (7) Inspektur Jenderal Kemendikbud (Penguatan Tata Kelola Kemendikbud dalam Rangka Menuju WBK/WBBM), (8) Sekretaris Jenderal Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Era 4.0), (9) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan (Evaluasi Target RPJMN 2014—2019). (nav/nina)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa