Pelantikan Pejabat Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pelantikan Pejabat Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy melantik pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu, 20 Maret 2019, di Aula Plaza Insan Berprestasi. Pelantikan 134 orang pejabat itu terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), pejabat pengawas (eselon IV), dan fungsional.

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja di Kemendikbud. Pejabat Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan yang dilantik adalah M. Abdul Khak, Sekretaris Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; Hurip Danu Ismadi, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra; Gufran Ali Ibrahim, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; Emi Emilia, Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan; Maryanto, Kepala Bidang Pengendalian dan Penghargaan; Ovi Soviaty Rivay, Kepala Bidang Pemasyarakatan; Tengku Syarfina, Kepala Bidang Pembelajaran; Dora Amalia, Kepala Bidang Pengembangan; Ganjar Harimansyah, Kepala Bidang Pelindungan; Dony Setiawan, Kepala Bidang Diplomasi Kebahasaan; Joni Endardi, Kepala Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan; M. Nasir, Kepala Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; Nilam Suri, Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; Margiyati, Kepala Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; Januar Pribadi, Kepala Bagian Umum dan Publikasi; Dwi Pratiwi, Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra; Hidayat Widiyanto, Kepala Subbidang Pengendalian; Akik Takjudin, Kepala Subbidang Penghargaan; Luh Anik Mayani, Kepala Subbidang Pemasyarakatan Bahasa; Nur Hayati, Kepala Subbidang Pemasyarakatan Sastra; Dewi Nastiti Lestariningsih, Kepala Subbidang Pembelajaran Bahasa; Retno Utami, Kepala Subbidang Pembelajaran Sastra; Lince Siagian, Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; Atikah Solihah, Kepala Subbidang Pengembangan Bahasa; Azhari Dasman, Kepala Subbidang Pengembangan Sastra; Suladi, Kepala Subbidang Pelindungan Bahasa; Deni Setiawan, Kepala Subbidang Pelindungan Sastra; Yohan Susanto, Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan; Sun'an Yohantho, Kepala Subbagian Program dan Anggaran; Teguh Dewabrata, Kepala Subbagian Kerja Sama; Agung Indra Dewa, Kepala Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran; Murniaty Munthe, Kepala Subbagian Hukum dan Tata Laksana; Sunardi, Kepala Subbagian Kepegawaian; Yessy Rosalina, Kepala Subbagian Keuangan, Vera Ginting, Kepala Subbagian Barang Milik Negara, Edi Sarwa Susila, Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; Eddy Mawardi, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; Sri Haryanti, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat; Tri Indira Satya P., Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi.

Dalam sambutannya, Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa tujuan tour of duty adalah untuk mengembangkan diri, memperluas dan memperdalam wawasan, serta memotivasi seluruh pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk senantiasa belajar, baik dari perubahan yang dibawa oleh pejabat baru maupun sistem yang telah terbangun sebelumnya. Harapannya pejabat akan terbuka untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi. 

Mendikbud mengajak seluruh pejabat untuk mengisi bulan-bulan terakhir kabinet ini dengan bekerja lebih keras. “Kita usahakan mengakhiri dengan cara-cara yang baik, kinerja yang memuaskan, dan prestasi yang membanggakan.” pesan Muhadjir. Selain itu, beliau juga berpesan agar para pejabat untuk fokus dan tidak terhanyut euforia pilpres serta menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja.

Muhadjir Effendy berharap agar seluruh pegawai Kemendikbud selalu menjalin kerja sama yang baik. “Pejabat yang baru dilantik agar segera belajar dan jangan malu bertanya kepada bawahannya. Kelebihan seorang pendatang baru adalah setelah mendapatkan informasi yang cukup, ia akan memiliki pandangan yang progresif karena datang dari luar,” kata Muhadjir.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, M. Abdul Khak menjelaskan bahwa Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyadari pentingnya buku yang bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia sehingga perlu diciptakan iklim perbukuan yang kondusif. Dalam konteks ini, peran pemerintah mulai berkurang dan lebih banyak melibatkan sektor swasta atau masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan dan fasilitasi terhadap para pelaku perbukuan perlu terus dilakukan. Para pelaku perbukuan terdiri atas penulis, penerjemah, penyadur, editor, ilustrator, desainer buku, penerbit, pencetak, toko buku, dan pengembang buku elektronik.

Berdasarkan undang-undang sistem perbukuan dan kondisi organisasi di Kemendikbud, lahirlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Perpres inilah nomenklatur Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan disebutkan secara resmi.

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan merupakan realisasi dari undang-undang tentang sistem perbukuan yang mengamanati lahirnya sebuah lembaga yang mempunyai kewenangan yang lebih luas daripada lembaga sebelumnya. Idealnya, lembaga itu setara dengan eselon I. Namun, karena jumlah eselon I di Kemendikbud sudah delapan (jumlah maksimal di sebuah kementerian) sehingga digabung dengan Bahasa. Alasan yang melatarbelakangi penggabungan Badan Pengembangan dan Pembinaan dengan Pusat Perbukuan, antara lain secara substansi, buku erat kaitannya dengan bahasa karena bahasa digunakan sebagai media untuk menulis buku serta kondisi organisasi di Kemendikbud, yakni penambahan eselon II hanya bisa dilakukan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (iw, elk)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa