Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Sumatra Barat

Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Sumatra Barat

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan bersama Balai Bahasa Sumatra Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Sumatra Barat, Selasa, 2 April 2019. Kegiatan yang dibuka oleh Sesda Provinsi Sumbar yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Burhasman Boer, M.M., tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Bagonjong, Kantor Gubernur Sumatra Barat.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Dr. Hurip Danu Ismadi, M.Pd. dalam paparannya mengatakan bahwa sesuai dengan amanat UU Bahasa No. 24  Tahun 2019, penggunaan bahasa negara di ruang publik harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Pada saat ini,  menurut Hurip, banyak ditemukan penggunaan bahasa asing di ruang public. Hurip mendorong Pemeritahan Provinsi Sumbar agar segera membuat peraturan daerah (perda) tentang penggunaan bahasa negara di ruang publik agar bahasa Indonesia tetap menjadi “raja” di negeri sendiri.

“Penggunaan bahasa asing di ruang publik saat ini makin marak, sementara UU No. 24 Tahun 2009 tidak memuat sanksi pelanggaran tersebut. Ketiadaan sanksi tersebut sangat mungkin menjadi penyebab utama penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik itu tidak terlalu mendapat perhatian. Karena itu, dengan adanya perda, tentu saja lembaga yag berada di bawah naungan pemerintah daerah dapat mematuhinya,” ujar Hurip di hadapan   lima puluh orang peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, sekolah, wartawan, TNI-Polri, dan wartawan.

Hurip juga menegaskan bahwa dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 36—38  disebutkan beberapa hal yang berada di ruang publik wajib menggunakan bahasa Indonesia,  di antaranya nama gedung, pemukiman, perkantoran, dan pusat perdagangan, termasuk lembaga usaha, lembaga pendidikan, produk atau jasa produksi dalam negeri atau luar negri yang beredar di Indonesia.

Narasumber lainnya, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Sumbar, Herlinda, M.Hum., menyebutkan bahwa kegiatan pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang publik, Balai Bahasa Sumbar sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan lembaga lainnya. Menurut Herlinda, tahun lalu Gubernur Sumbar bersama Sekretaris Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dan Kepala Balai Bahasa Sumbar sudah menandatangi deklarasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik.   

Dalam kegiatan sosialisasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik ini Sekretaris Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesa (P3I) Sumatra Barat, Yulviadi, menyatakan bahwa papan iklan, reklame,  dan merk yang dicetak di perusahaan periklanan di bawah naungan P3I Sumbar sudah memperhatikan penggunaan bahasa negara di ruang publik. Akan tetapi, persoalan di lapangan, banyak juga usaha dagang yang bergerak dalam bidang pembuatan papan iklan, papan nama, dan reklame, belum tergabung dalam keanggotaan P3I, memang susah dikontrol.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa