Sosialisasi Kebijakan Pelindungan Bahasa dan Sastra di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sosialisasi Kebijakan Pelindungan Bahasa dan Sastra di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Program kerja serta kegiatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah seringkali memiliki kemiripan. Hal ini mengakibatkan adanya tumpang tindih kegiatan atau bahkan repetisi kegiatan.  Untuk menanggulangi hal tersebut, khususnya perihal pelindungan bahasa dan sastra, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur melakukan Sosialisasi Kebijakan Pelindungan Bahasa dan Sastra kepada Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 29 April 2019 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Budaya, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johny E. Ataupaa; Kepala Bidang Data dan Informasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Frans Lora Djawa; dan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Mohadi

Sosialisasi kebijakan pelindungan bahasa dan sastra membahas tentang regulasi kebijakan pelindungan bahasa dan sastra, terutama program kerja dan contoh baik kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah di berbagai daerah yang telah dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra bersama pemerintah daerah. Kepala Bidang Pelindungan Bahasa dan Sastra, Ganjar Harimansyah juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini ditujukan untuk menyambung kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, khususnya Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur sehingga pelindungan bahasa dan sastra dapat dilakukan maksimal dan tidak beririsan lagi.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. “Program-program di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah ada beberapa yang mendukung pelindungan bahasa dan sastra daerah dan hanya perlu disinkronkan dengan Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur,” ucap Mohadi. Begitu pula dengan Johny E. Ataupaa dan Frans Lora Djawa yang juga memperlihatkan perhatian dan keseriusannya dalam menangani pelindungan bahasa dan sastra di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sosialisasi ini juga menghasilkan kesepakatan yang menyatakan bahwa diperlukan identifikasi program prioritas pelindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengefektifkan dan mengefisienkan anggaran yang terbatas pada setiap instansi terkait. Dengan begitu, program pelindungan bahasa dan sastra seperti konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra dapat direalisasikan dengan dukungan penuh dari berbagai pihak. (SB)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa