Pengambilan Data Kamus Dwibahasa di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow Utara—Dalam rangka melestarikan bahasa daerah yang merupakan salah satu tugas dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengambilan data untuk penyusunan kamus dwibahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Bolaang Mongondow pada tanggal 12—16 Februari 2020 di Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tim terdiri atas empat orang, yaitu Marike Ivone Onsu, S.S., M.Hum., selaku ketua; Anas Yuliadi Nurdin, S.S., M.Hum.; Feby Aditya Kurniawan, S.Hum.; dan Dyah Erta Damayanti, S.S..
Pengambilan data yang berlangsung selama lima hari tersebut dilakukan dengan dua cara, yaitu wawancara dan penulisan kosakata bersama empat orang narasumber yang merupakan penutur asli bahasa Bolaang Mongondow. Tim secara cermat memberikan pertanyaan dan menuliskan setiap kosakata yang disampaikan oleh para narasumber agar tidak ada data yang salah. Untuk tempat pengambilan data, tim datang berkunjung ke tempat kediaman tiap narasumber.
Pada hari terakhir kegiatan pengambilan data, tim kembali ke Manado untuk selanjutnya memproses data yang telah diperoleh agar dapat disusun menjadi kamus dwibahasa. Penyusunan kamus dwibahasa ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat di Sulawesi Utara untuk mempelajari bahasa daerah dengan mudah. Selain itu, penyusunan kamus dwibahasa ini juga bertujuan untuk melestarikan bahasa daerah yang ada di Sulawesi Utara.