Pengawasan dan Pengendalian Bahasa di 18 Daerah

Pengawasan dan Pengendalian Bahasa di 18 Daerah

Pada tahun anggaran 2019 Balai Bahasa Sumatra Barat melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Bahasa di Media Luar Ruang di  Delapan Belas Daerah di Sumatra Barat. Daerah tersebut meliputi seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Barat, kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Balai Bahasa Sumatra Barat, Drs. Dwi Sutana, M.Hum., mengatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pengendalian bahasa ini penting dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat UU No. 24 Tahun 2009 tentang bahasa. “Kegiatan ini juga dalam rangka memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pengutamaan bahasa negara,” ujarnya.

Menurut Dwi lagi, secara umum penggunaan bahasa negara di Sumatra Barat sudah tergolong baik. “Pada tahun 2018 silam Sumatra Barat masuk dalam lima nomine peraih adibahasa untuk kategori kota sedang. Walaupun begitu, kegiatan pengawasan dan pengendalian bahasa negara masih sanga penting untuk dilakukan di wilayah Sumatra Barat,” ujarnya. Pada tahun ini Kabupaten Kepulauan Mentawai belum termasuk daerah yang menjadi sasaran kegiatan karena pertimbangan geografis dan anggaran.

Pada kesempatan itu, menurut Kasubbag Tata Usaha Balai Bahasa Sumbar, Herlinda, M.Hum., kegiatan yang sama  sudah dilakukan di lima daerah. Terakhir dilaksanakan tanggal 28—29 Juni, sisanya akan segera  dilakukan dalam waktu dekat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan format diskusi terpumpun dengan pihak terkait, seperti perusahaan periklanan dan  pengguna jasa periklanan, serta pemotretan objek papan iklan, baliho, plang nama instansi yang ada di daerah tersebut.

Sehubungan dengan penggunaan bahasa di media luar, Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumbar, Jejeng Azwardi, dalam sambutannya saat membuka acara Pengawasan dan Pengendalian Bahasa di Media Luar Ruang di Kota Padang pada awal Mei silam, menyatakan pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan Balai Bahasa Sumbar. Menurut Jejeng lagi,  P3I sebagai mitra kerja Balai Bahasa Sumbar terbuka untuk menerima masukan, terutama persoalan bahasa pada  papan iklan yang ada di luar ruang.

Di lain pihak  Sekretaris P3I Sumbar, Yulviadi, menyampaikan belum semua perusahaan periklanan tergabung di dalam P3I. Anggota P3I hanya perusahan besar, sementara perusahaan yang bergerak dalam digitaprinting belum menjadi anggota  sehingga terkendala dalam melakukan pengawasan pemakaian bahasa.

Selain melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Bahasa di media luar ruang di delapan belas daerah, Balai Bahasa Sumbar juga melakukan pengawasan dan pengendalian bahasa  pada badan publik di lima daerah di Sumatra Barat. (Joni Syahputra)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa