MERAWAT BAHASA, MENJAGA BUDAYA: REVITALISASI BAHASA SALEMAN

MERAWAT BAHASA, MENJAGA BUDAYA: REVITALISASI BAHASA SALEMAN

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (BPBP) bersama Kantor Bahasa Maluku, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengadakaan puncak acara Revitalisasi Bahasa Saleman di Desa Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada tanggal 12 Juli 2019.  Acara itu merupakan rangkaian dari kegiatan koordinasi dan pelatihan kebahasaan yang dilaksanakan dua bulan sebelumnya dalam rangka melestarikan bahasa Saleman.  Puncak acara melibatkan tokoh masyarakat, warga setempat, serta para siswa SD, SMP, dan SMK yang ada di Desa Saleman. Kegiatan  tersebut dipandu oleh tiga orang staf BPBP dan satu staf dari Kantor Bahasa Maluku.

Revitalisasi Kegiatan kebahasaan itu termasuk salah satu program Kemendikbud dalam rangka pelindungan bahasa daerah yang merupakan amanat Pasal 32, ayat 2, UUD 1945  bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Kegiatan itu juga sebagai upaya negara dalam memberikan  kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaan daerah tersebut.

Dalam acara pembukaan  kegiatan revitalisasi itu Dr. Ganjar Harimansyah, Kepala Bidang Pelindungan, Pusat Pengembangan dan Pelindungan, BPBP, mengatakan bahwa Indonesia sangat kaya dengan bahasa daerah. Kekayaan itu di satu sisi merupakan kebanggaan, di sisi lain merupakan tugas yang tidak ringan bagi Pemerintah Indonesia, terutama untuk melindungi, menggali manfaat, dan mempertahankan bahasa daerah di tengah ancaman kepunahan.  Menurut Ganjar, di Kepulauan Maluku sendiri baru tercatat tujuh puluh  bahasa yang tersebar di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Di antara puluhan bahasa itu ada sekitar dua puluh bahasa yang terancam punah, termasuk bahasa Saleman yang terus mengalami kemunduran, baik dari aspek jumlah penutur maupun  perannya sebagai sarana komunikasi.

Kepala Kantor Bahasa Maluku, Dr. Asrif, M.Hum., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan revitalisai dimaksudkan sebagai upaya untuk melestarikan bahasa Saleman agar tidak mengalami kepunahan. Revitalisasi bahasa daerah ini, selain sebagai langkah pelestarian bahasa Saleman itu sendiri, juga untuk menjaga identitas budaya Saleman.  “Jika suatu bahasa punah, akan terjadi kematian bahasa, sekaligus kematian budaya yang terekam dalam bahasa tersebut,” ujar Asrif mengingatkan peserta.

Dr. Yeyen Maryani, M.Hum., pakar bahasa dari BPBP yang mengoordinasikan kegiatan itu, menambahkan bahwa dalam melestarikan bahasa daerah diperlukan peran para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah. Keberpihakan pemerintah daerah tidak hanya berupa ucapan atau lisan, tetapi harus direalisasikan untuk mencegah kepunahan bahasa daerah.  “Perihal hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014,” ujar Yeyen.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa