Badan Bahasa Terima Anugerah Wajib Serah Tertib Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dari Perpustakaan Nasional RI

Badan Bahasa Terima Anugerah Wajib Serah Tertib Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dari Perpustakaan Nasional RI

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerima Anugerah Wajib Serah Tertib Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) 2019 dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, di Auditorium Perpusnas pada Selasa, 23 Juli 2019.

Penganugerahan ini diberikan kepada pelaku, penerbit, dan produsen rekaman yang aktif menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR yang diserahkan oleh Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Ofy Sofiana.

 “Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Pekan Pemberian Penghargaan Pelaksanaan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2019. Pada tanggal 17 Juli 2019, Perpusnas telah memberikan Anugerah Pustaka Nusantara dan Anugerah Mitra Perpustakaan Nasional kepada pihak-pihak yang telah berjasa dalam menyukseskan pelaksanaan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” ujar Ofy.

Ofy menambahkan, sebagai lembaga pemerintah yang mengemban amanat Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, saat ini Perpusnas telah menerima dan menyimpan lebih dari 1.000.000 judul/eksemplar karya cetak dan rekam dalam berbagai bentuk. Ofy mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. (Dv)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa