Kantor Bahasa Lampung Gelar Penyuluhan Bahasa terhadap Pejabat Publik

Kantor Bahasa Lampung Gelar Penyuluhan Bahasa terhadap Pejabat Publik

Lampung Tengah-Kantor Bahasa Lampung tak henti melakukan pembinaan kebahasaan terhadap berbagai kalangan masyarakat. Kali ini  Kantor Bahasa Lampung mengandeng Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pejabat Publik. Kegiatan ini berlangsung di aula Kopiah Mas Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah selama tiga hari, 19—21 Agustus 2019.  Peserta penyuluhan sebanyak empat puluh orang, yaitu pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Bupati Lampung Tengah yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P. menyambut baik kegiatan penyuluhan tersebut. Menurut Eko,  penggunaan bahasa  Indonesia harus menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, baik di lingkungan pemerintah maupun nonpemerintah.

Eko mengakui, pengunaan bahasa Indonesia dalam tata naskah dinas masih kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, seperti minimnya pengetahuan para pengonsep surat dalam bidang kebahasaan , kurangnya rasa memiliki bahasa Indonesia, menurunnya kecintaan terhadap bahasa Indonesia, termasuk pengaruh perkembangan zaman. “Saat ini kita sering melihat masalah kebahasaan. Di bidang administrasi saja, kita masih melihat penggunaan bahasa yang belum tepat. Oleh karena itu, kami menyambut baik kegiatan ini apalagi  melibatkan pejabat eselon tiga dan empat,” ujar Eko dalam acara pembukaan.

Lebih lanjut Eko mengatakan, penegakan bahasa Indonesia harus diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Jika ASN tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik, hal itu akan berakibat terhadap kinerjanya, “Saya harap penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan bahasa Indonesia dengan tertib,” katanya.

Kepala Kantor Bahasa Lampung, Yanti Riswara, mengungkapkan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan tertib berbahasa Indonesia sebagai wujud implementasi Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pasal  30 menyebut bahwa  bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menggugah kesadaran pejabat publik untuk menggunakan bahasa yang baik dan benar, terutama dalam tata naskah dinas,” jelasnya.

Menurut Yanti, Kantor Bahasa Lampung juga melakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di badan publik. Sebanyak lima belas tim telah mengambil data di   lima belas kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pengunaan bahasa Indonesia pada naskah dinas masih banyak kesalahan, seperti ketidaktepatan pengunaan ejaan, pemilihan kata, dan pengunaan kalimat,” ujar Yanti. (Dian Anggraini)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa