Badan Bahasa dan Perbukuan Ajak Pengelola Medsos Kementerian dan Lembaga Pergunakan Bahasa Indonesia yang Baik

Badan Bahasa dan Perbukuan Ajak Pengelola Medsos Kementerian dan Lembaga Pergunakan Bahasa Indonesia yang Baik

Bandung—Dalam rangka menumbuhkan sikap positif berbahasa Indonesia sekaligus menambah wawasan kebahasaan, khususnya bagi pengelola media sosial pada kementerian dan lembaga negara, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud menyelenggarakan Lokakarya Pengelolaan Media Sosial Sesuai dengan Kaidah Bahasa Indonesia di Hotel Crowne Plaza, Bandung, 22 s.d. 25 September 2019.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Bahasa dan Perbukuan, Dadang Sunendar mengungkapkan bahwa saat ini, semua informasi kegiatan setiap lembaga negara tidak akan terasa gaungnya apabila tidak dipublikasikan melalui media sosial. Untuk itu, alangkah baiknya jika informasi atau berita yang disampaikan itu mengikuti aturan dan kaidah bahasa Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Bahasa dan Perbukuan, M. Abdul Khak mengatakan bahwa sudah seharusnya media sosial lembaga pemerintah mencerminkan bahasa negara dan penggunaannya tidak dipinggirkan oleh bahasa asing.

Lokakarya tersebut diikuti oleh perwakilan pengelola media sosial dari kementerian dan lembaga negara, unit utama di Kemendikbud, dan balai/kantor bahasa dari seluruh Indonesia.

Narasumber pada lokakarya itu adalah Suhardi Budi Santoso (Redaktur Bahasa Tempo), Sriyanto (Peneliti Badan Bahasa dan Perbukuan), Eno Beningswara (pembuat konten kreatif), Muhammad Irwan Maulana (Google Indonesia), Dita Alangkara (Fotografer Associated Press), dan Ebah Suhaebah (penyuluh kebahasaan).

 

Latar belakang

Salah satu tugas humas pemerintah adalah menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya kreatif dan persuasif dalam pelaksanaan misi tersebut. Humas pemerintah harus mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat luas, melalui media tradisional, media konvensional, dan media baru. Komunikasi yang menggunakan media baru atau teknologi internet dapat menjangkau langsung dan cepat kepada semua pihak.

Kehadiran media sosial telah menambah sarana penyebaran informasi, opini publik, dinamika percakapan dan diskusi, bahkan telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang telah terjangkau infrastruktur komunikasi dan informatika. Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara dalam mempromosikan serta menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah serta berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga mencapai saling pengertian untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Pada 2019, Hootsuite sebuah situs layanan manajemen konten merilis data dan tren tentang internet dan media sosial, khusus untuk Indonesia telah terjadi peningkatan 20 juta pengguna media sosial di Indonesia dibanding tahun lalu. (an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa