Pemantauan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Pulang Pisau

Pemantauan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Pulang Pisau

Palangkaraya–Dalam upaya mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Balai Bahasa Kalimantan Tengah melakukan kegiatan Pemantauan Penggunaan Bahasa Indonesia pada lembaga pemerintah dan swasta di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini sejalan dengan upaya pengutamaan bahasa Indonesia di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemantauan dilaksanakan pada tanggal 1—3 Juli tahun 2020. Kegiatan ini bertujuan menghimpun dan mendokumentasikan penggunaan bahasa Indonesia di lembaga pemerintah dan swasta.

Dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah, tim pengampu mendatangi daerah pemantauan. Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik kedatangan tim dan mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sikap positif penggunaan bahasa Indonesia dan daerah di Kabupaten Pulang Pisau karena peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam pengembangan dan pembinaan bahasa di daerah.

Objek pemantauan ini terdiri atas pendokumentasian objek pengutamaan bahasa di instansi/lembaga pemerintah dan swasta, penghimpunan salinan dokumen persuratan instansi/lembaga pemerintah dan swasta, dan pendokumentasian wajah bahasa atau media luar ruang di Kabupaten Pulang Pisau. Objek pengutamaan bahasa di instansi/lembaga pemerintah terdiri atas tujuh kategori, yaitu (1) tulisan nama lembaga dan gedung; (2) tulisan nama sarana umum; (3) tulisan nama ruang pertemuan; (4) tulisan nama produk barang/jasa; (5) tulisan nama jabatan; (6) tulisan penunjuk arah atau rambu umum; dan (7) tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. Sementara itu, dokumen persuratan yang dihimpun berupa salinan cetak naskah dinas dan publikasi dinas. Adapun objek wajah bahasa kota terdiri atas lima kategori, yaitu (1) papan nama lembaga pemerintah dan swasta; (2) nama pusat atau tempat perdagangan; (3) iklan luar ruang; (4) papan nama permukiman dan penginapan; serta (5) petunjuk lalu lintas dan pariwisata. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai instrumen penilaian Wajah Bahasa dan Adibahasa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa