Pengutamaan Bahasa Indonesia dalam Naskah Dinas
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, menyelenggarakan kegiatan kelas daring Bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas pada Selasa, 6 Juli 2020. Kegiatan secara virtual selama tiga jam ini diikuti tiga ratus peserta lebih dari seluruh Indonesia.
Wisnu Sasangka, sebagai narasumber, dalam paparannya menyebutkan bahwa bahasa Indonesia dalam tata naskah dinas pada umumnya tidak jauh berbeda dengan bahasa Indonesia dalam ragam bahasa nonlisan. Menurut Wisnu, naskah dinas harus menggunakan bahasa Indonesia baku, baik dalam penulisan, tata kalimat, maupun pilihan kata.
“Penulisan naskah dinas harus menggunakan bahasa Indonesia baku, baik dalam penulisan, tata kalimat, maupun pilihan kata. Baku dalam penulisan berarti harus sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), sedangkan baku dalam penulisan kata harus mengacu pada bentuk yang sesuai dengan kaidah pembentukan kata,” ungkap Wisnu.
Ditambahkan pula bahwa penggunaan bahasa Indonesia baku dalam penulisan naskah dinas dapat diartikan harus mengikuti struktur kalimat sesuai dengam tata bahasa Indonesia. Namun, dalam praktiknya sering menyimpang dari kaidah yang ditetapkan disebabkan oleh pengaruh bahasa ibu penggunanya.
Pemakaian bahasa dalam naskah dinas juga harus menggunakan kalimat efektif dan efisien yang ditandai oleh kelugasan bentuk dan keeksplisitan informasi. Penulisan naskah dinas hendaknya singkat dan padat, tidak bertele-tele. Kalimat tersebut harus diupayakan tidak sampai mengandung makna ganda. “Bapak-Ibu, jika ingin membuat surat dinas, isinya harus jelas, tidak bertele-tele, dan tidak memiliki makna lebih dari satu,” ujar Wisnu dengan senyum.
Pria yang juga berprofesi sebagai penyuluh kebahasaan ini juga menyinggung soal sikap para penutur bahasa yang kurang peduli atau merasa tak acuh meskipun melakukan kesalahan
“Jika salah berbahasa Inggris, kita mau membuka kamus untuk mencari kata yang . benar. Jika salah berbahasa Arab, kita takut tidak ‘masuk surga’. Mengapa ketika salah berbahasa Indonesia, kita diam saja? Kan lucu?” tukas Wisnu setengah bercanda.
Dalam pertemuan kebahasaan tersebut narasumber juga menyingggung Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 36 tentang bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, dan Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia. (DV)