Fasilitasi Layanan Bantuan Teknis Kebahasaan pada Kegiatan Daring di Instansi/Lembaga
1. Definisi
Fasilitasi Layanan Bantuan Teknis Kebahasaan pada Kegiatan Daring di Instansi/Lembaga merupakan layanan fasilitasi pengiriman tenaga ahli bahasa oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam upaya meningkatkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia dan menyebarluaskan informasi tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2. Bentuk Fasilitasi
Fasilitasi Layanan Bantuan Teknis Kebahasaan pada Kegiatan Daring di Instansi/Lembaga diberikan dalam bentuk penugasan narasumber pada kegiatan kebahasaan secara daring, seperti bimbingan teknis, penyuluhan, pelatihan, dan seminar web.
3. Bentuk Fasilitasi
Penerima manfaat Fasilitasi Layanan Bantuan Teknis Kebahasaan pada Kegiatan Daring di Lembaga/Instansi, antara lain, ialah lembaga pemerintah atau swasta, kelompok profesi, komunitas, serta peminat dan pegiat bahasa Indonesia.
4. Bentuk Fasilitasi
Untuk memperoleh layanan bantuan teknis secara daring, pemohon harus mengikuti prosedur sebagai berikut.
- Pemohon menentukan konsep kegiatan daring yang akan dilaksanakan.
- Pemohon mengirimkan surat resmi kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Surat tersebut dapat dikirimkan melalui pos-el layanan.bahasa@kemdikbud.go.id dan banteknis@gmail.com.
- Pemohon harus menyebutkan waktu pelaksanaan dan materi yang diminta dalam surat permohonan.
- Pemohon menyediakan media telekonferensi untuk pelaksanaan kegiatan daring.
5. Mekanisme Pemberian Layanan Fasilitasi
- Pengajuan Permohonan
- Konfirmasi
- Pemberian Layanan Fasilitasi
- Evaluasi
Narahubung:
Nur Rochma Ika Mustafa
(085725609791)