Diskusi Terpumpun Pengadaan Naskah Akademik Raperda Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara

Diskusi Terpumpun Pengadaan Naskah Akademik Raperda Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara

KendariSekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan diskusi terpumpun untuk membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Labengki, Sekretariat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, pada 13 Juli 2020. Pelaksanaan diskusi tersebut dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan naskah akademik yang dimaksud sebagai hak prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diskusi terpumpun itu dibuka oleh H. Bustam, dari Komisi 1 DPRD Sulawesi Tenggara  Dalam sambutannya, Bustam  mengatakan betapa pentingnya raperda tersebut sebagai bentuk upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Selanjutnya, pihak penyusun naskah akademik  dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yang diwakili oleh Wa Ode Nur Iman dan La Ode Muhamad Sulihin, juga menyampaikan paparannya tentang landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Menurut kedua narasumber itu, keberagaman bahasa dan sastra di Sulawesi Tenggara perlu mendapatkan perhatian dan penguatan yang  termaktub di dalam peraturan daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dalam wejangannya memberikan dukungan sepenuhnya atas penyusunan naskah akademik tersebut. Selain pendekatan politik, dalam pandangan Asrun, pendekatan budaya juga penting untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa dan sastra daerah. Keaneka-ragaman bahasa dan sastra daerah di Sulawesi Tenggara memang perlu mendapat perhatian serius melalui penerbitan  peraturan daerah.

Perwakilan dari Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara, Firman A.D., juga hadir sebagai narasumber Peneliti madya itu banyak memberikan masukan untuk penyempurnaan naskah akademik tersebut, terutama terkait dengan asas legalitas dan program kegiatan sebagai penopang perda kemudian hari. Menurut Firman, Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara siap mendukung sepenuhnya pembuatan perda sebagai salah satu rekomendasi Kongres Internasional III Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara 2019. Dikatakan pula bahwa dalam kongres itu Gubernur Sulawesi Tenggara dan Ketua DPRD telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pembuatan perda bahasa dan sastra. Pembuatan perda tersebut bahkan sudah direncanakan sekitar  sepuluh tahun silam, yakni ketika kongres bahasa pertama tahun 2010 di Baubau dan kongres bahasa kedua di Kota Kendari tahun 2014. Kongres bahasa tersebut dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara.

Abdul Razak dan Syaifuddin Gani  dari Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara turut memberikan tanggapan atau masukan. Dikatakan bahwa perda tentang bahasa dan sastra menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat. Upaya kreatif di dalam pengembangan bahasa dan sastra di Sulawesi Tenggara memang perlu didukung oleh sebuah perda.

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam tersebut juga diikuti oleh tim dari Kantor Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Mereka banyak memberikan masukan sehubungan dengan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologisnya.

Pihak penyusun naskah akademik raperda menyambut baik atas tanggapan dan masukan dari para narasumber dan peserta diskusi. Masukan itu sangat penting dan berarti bagi penyempurnaan raperda. Begitu juga dengan H. Bustam, selaku anggota Komisi 1 DPRD Sulawesi Tenggara, yang menyatakan bahwa semua masukan itu menjadi penguat naskah akademik sebagai landasan untuk proses selanjutnya sebelum ditetapkan sebagai perda.

Secara terpisah, Sandra Safitri Hanan, Kepala Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara, menyatakan kebahagiaannya atas pelaksanaan diskusi terpumpun yang membahas naskah akademik tersebut. Menurut Sandra,  penerbitan perda tentang bahasa dan sastra memang sudah lama direncanakan oleh Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara. "Saya optimis perda tentang bahasa dan sastra akan segera terealisasi. Dalam Kongres Internasional III Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara tahun 2019 Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, juga menyatakan dukungan dan kesepakatannya. Jadi, insya Allah, penerbitan perda ini akan diterbitkan itu menjadi pintu masuk dalam upaya, baik pengembangan, pembinaan, maupun pelindungan bahasa serta sastra di Sulawesi Tenggara," pungkasnya. (Syaifuddin)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa