Pemanfaatan Hasil Pelindungan Bahasa dan Sastra Dukung Pembelajaran Bermuatan Lokal di Sekolah

Pemanfaatan Hasil Pelindungan Bahasa dan Sastra Dukung Pembelajaran Bermuatan Lokal di Sekolah

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki beragam hasil pelindungan bahasa dan sastra. Hasil tersebut tidak hanya mendukung upaya pendokumentasian warisan kearifan lokal, tetapi juga mendukung pembelajaran bermuatan lokal di sekolah. Alasannya adalah pembelajaran akan lebih dimengerti apabila disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat atau dapat dikatakan bermuatan lokal. Oleh karena itu, Badan Bahasa melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mengadakan Seri Diskusi Daring Pelindungan Bahasa dan Sastra dengan tema “Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah dalam Pembelajaran Bermuatan Lokal”. Diskusi daring bertajuk Rembuk Bahasa tersebut diadakan pada Senin, 3 Agustus 2020 melalui aplikasi daring dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Badan Bahasa. Pembicara diskusi itu adalah Hurip Danu Ismadi selaku widyaprada ahli utama dan Ganjar Harimansyah selaku peneliti ahli madya. Sementara itu, moderator diskusi adalah Purwaningsih selaku peneliti ahli muda.

Dalam pemaparannya, Hurip Danu Ismadi menyampaikan bahwa Badan Bahasa mempunyai banyak sekali bahan pembelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh guru di sekolah, baik dari segi bahasa maupun sastra daerah. Bahan ajar bermuatan bahasa dan sastra daerah tersebut memang tidak dikhususkan pemanfaatannya untuk pembelajaran di sekolah. Namun, apabila dicermati, ada banyak hal yang dapat dimanfaatkan sebagai pendukung bahan pembelajaran di sekolah. Beberapa bahan pembelajaran tersebut dapat diambil dari hasil pelindungan bahasa dan sastra daerah, mulai dari hasil konservasi bahasa dan sastra hingga hasil revitalisasi bahasa dan sastra. Hasil konservasi bahasa dan sastra yang dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran di sekolah, antara lain, adalah buku penyusunan sistem bahasa, kamus bahasa daerah, teks sastra lisan, sastra cetak, dan manuskrip. Sementara itu, hasil revitalisasi bahasa dan sastra yang dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran di sekolah, antara lain, adalah buku pengayaan bahan ajar bermuatan lokal, teks lagu/pantun/syair/mantra, dan video pertunjukan berbahasa daerah. Hal itu sejalan dengan adanya diversifikasi kurikulum dalam rangka desentralisasi pendidikan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya dalam Pasal 36 ayat (2) disebutkan secara eksplisit bahwa pengembangan diversifikasi kurikulum memungkinkan penyesuaian materi dengan potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan peserta didik. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan potensi dan budaya lokal dapat tereksplorasi sehingga dapat sejalan dengan perkembangan masyarakat setempat. Bagaimanapun, pendidikan di setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Berbagai kearifan lokal yang ada di daerah tersebut dapat diangkat dalam pembelajaran di sekolah supaya lebih dekat dengan peserta didik. Tentunya, hal tersebut juga dapat memengaruhi pemahaman peserta didik karena berbagai hal yang diajarkan berada di sekitar mereka. Dengan begitu, hasil pelindungan bahasa dan sastra sangat cocok menjadi pendukung pembelajaran di sekolah dengan diselipkan ke dalam berbagai mata pelajaran yang ada sesuai dengan topik dan konteks mata pelajaran tersebut,” ujar Hurip Danu Ismadi.

Di sisi lain, Ganjar Harimansyah secara lebih spesifik menjelaskan salah satu hasil revitalisasi bahasa yang dapat menjadi pendukung pembelajaran di sekolah. Hasil revitalisasi bahasa yang dimaksud adalah buku pengayaan bahan ajar muatan lokal bahasa daerah. Dalam hal ini, Ganjar Harimansyah menjelaskan proses kerja pembuatan, isi, dan beberapa contoh buku pengayaan bahan ajar muatan lokal bahasa daerah yang sudah dibuat oleh Badan Bahasa selama ini. Beberapa buku pengayaan bahan ajar muatan lokal yang sudah pernah dibuat Badan Bahasa, di antaranya, ialah Pengayaan Bahan Ajar Muatan Lokal Bahasa Rote di Provinsi Nusa Tenggara TimurPengayaan Bahan Ajar Muatan Lokal Bahasa Hitu/Asilulu di Provinsi Maluku, dan Pengayaan Bahan Ajar Muatan Lokal Bahasa Tobati di Provinsi Papua. Dari beberapa buku tersebut, pengayaan bahan ajar muatan lokal bahasa Tobati merupakan hasil kolaborasi antara Badan Bahasa, melalui Balai Bahasa Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan, ada beberapa pemerintah daerah yang membuat sendiri buku pengayaan bahan ajar muatan lokalnya sendiri sesuai dengan kebutuhannya.

“Buku pengayaan bahan ajar muatan lokal bahasa daerah dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran di sekolah, baik secara penuh maupun parsial. Tidak harus ada pelajaran muatan lokal di sekolah untuk memanfaatkan buku pengayaan bahan ajar muatan lokal bahasa daerah karena buku tersebut dapat dimanfaatkan dengan mengambil beberapa materinya saja dan dihubungkan dengan pelajaran yang sudah ada. Apabila memungkinkan, materi buku pengayaan bahan ajar muatan lokal bahasa daerah ini juga dapat diajarkan secara penuh sebagai kegiatan ekstrakulikuler di luar kegiatan belajar mengajar. Selain itu, buku tersebut dapat dijadikan pegangan bagi komunitas atau penutur bahasa daerah tersebut dalam skala yang lebih kecil lagi sehingga materi bermuatan lokal dapat lebih dikembangkan lagi ke depannya,” terang Ganjar Harimansyah.

Pada saat sesi diskusi, muncul berbagai tanggapan dan respons positif terhadap pemaparan pemateri, khususnya dari masyarakat penutur bahasa daerah, pemerintah daerah, dan tenaga pendidikan. Banyak dari peserta diskusi yang hadir baru mengetahui adanya peraturan diversifikasi kurikulum yang memungkinkan tenaga pendidikan menggunakan bahan bermuatan lokal kedaerahan di sekolah yang dapat diambil dari hasil pelindungan bahasa dan sastra dari Badan Bahasa. Padahal, selama ini tenaga pendidikan mengalami kesulitan mendapatkan bahan bermuatan lokal karena keterbatasan informasi yang diperoleh, lokasi mengajar yang tidak sesuai dengan daerah asal tenaga pendidikan tersebut, dan berbagai faktor lainnya yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Dengan adanya hasil pelindungan bahasa dan sastra dari Badan Bahasa, tenaga pendidikan dapat mengeksplorasi potensi dan budaya lokal yang disesuaikan dengan pelajaran yang berkaitan dengan konteksnya. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan unit pelaksana teknis Badan Bahasa yang telah tersebar di 30 provinsi di Indonesia untuk menyusun pengayaan bahan ajar muatan lokal sebagai upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah sesuai dengan amanat undang-undang. (SB)

SELINGAN

Daftar Selingan

  • zoonosis = zoonosis
  • work from office = kerja dari kantor (KDK)

  • work from home = kerja dari rumah (KDR)

  • ventilator = ventilator

  • tracing = penelusuran; pelacakan

  • throat swab test = tes usap tenggorokan

  • thermo gun = pistol termometer

  • swab test = uji usap

  • survivor = penyintas

  • specimen = spesimen; contoh

  • social restriction = pembatasan sosial

  • social media distancing = penjarakan media sosial

  • social distancing = penjarakan sosial; jarak sosial

  • self-quarantine = swakarantina; karantina mandiri

  • self isolation = isolasi mandiri

  • screening = penyaringan

  • respirator = respirator

  • rapid test = uji cepat

  • rapid strep tes =t uji strep cepat

  • protocol = protokol

  • physical distancing = penjarakan fisik

  • pandemic = pandemi

  • new normal = kenormalan baru

  • massive test = tes serentak

  • mask = masker

  • lockdown = karantina wilayah

  • local transmission = penularan lokal

  • isolation = isolasi

  • incubation = inkubasi

  • imported case = kasus impor


Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa