Badan Bahasa Menggelar DKT Reksa Bahasa dan Krida Bahasa untuk Menguatkan Peran Duta Bahasa

Badan Bahasa Menggelar DKT Reksa Bahasa dan Krida Bahasa untuk Menguatkan Peran Duta Bahasa

Badan Bahasa Menggelar DKT Reksa Bahasa dan Krida Bahasa untuk Menguatkan Peran Duta Bahasa

Jakarta—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Pedoman Reksa Bahasa dan Krida Bahasa di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Badan Bahasa pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul Khak menuturkan bahwa Badan Bahasa memerlukan kontribusi anak-anak muda, yaitu para duta bahasa yang mampu menerjemahkan program-program Badan Bahasa. Untuk itu, program Reksa Bahasa dan Krida Bahasa yang digawangi oleh duta bahasa sangat diperlukan.

Pada kesempatan yang sama, Fairul Zabadi selaku Koordinator Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra mengungkapkan bahwa tujuan program reksa bahasa dan krida bahasa, yaitu untuk menguatkan peran dan dan kontribusi duta bahasa sebagai representasi generasi muda dalam pengembangan, pelindungan, dan pembinaan bahasa. Ia juga berharap duta bahasa aktif dalam kegiatan literasi baca-tulis di masyarakat.

Selanjutnya, Direktur SEAMEO Qitep in Language, Luh Anik Mayani, yang sebelumnya turut mendesain program Reksa Bahasa dan Krida Bahasa mengatakan bahwa Reksa Bahasa didefinisikan sebagai duta bahasa yang memiliki peran sebagai penjaga bahasa dan sastra yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Reksa Bahasa dan mengemban tugas utama sebagai pelopor atau ketua pelaksana kegiatan Krida Bahasa Nasional yang diselenggarakan di tingkat provinsi.

Ia menambahkan bahwa pada proses pemilihan duta bahasa, krida bahasa diterjemahkan sebagai kegiatan kebahasaan dan/atau kesastraan yang digagas dan dilaksanakan oleh duta bahasa untuk meningkatkan sikap positif masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahasa dan/atau sastra Indonesia.

Narasumber lainnya, Doni Setiawan berpesan agar para duta bahasa juga berperan dalam program layanan kebahasaan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pembinaan bahasa dan sastra.

Kegiatan itu diikuti perwakilan ikatan duta bahasa (ikadubas) dari enam provinsi, yaitu Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah.

 

Latar belakang

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) adalah instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Peraturan turunan UU 24/2009 yang mengatur lebih lanjut perihal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Dalam hal pembinaan bahasa, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang dilakukan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah”.

Kewajiban moral sebagai model/teladan bagi generasi muda dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar menuntut para duta bahasa untuk selalu meningkatkan kompetensi diri, baik dalam bidang kebahasaan, kesastraan,literasi, komunikasi publik, kepemimpinan, maupun bidang lain yang relevan dengan tugas mereka sebagai mitra aktif Badan Bahasa dalam upaya pembinaan masyarakat pengguna bahasa Indonesia. Perlu diingat bahwa para pemuda dan pemudi yang telah ditasbihkan menjadi duta bahasa tidak semuanya berlatar belakang pendidikan kebahasaan dan kesastraan.

Oleh karena itu, Badan Bahasa dan balai/kantor bahasa yang berperan sebagai lembaga pencetak, pembina, sekaligus pelindung duta bahasa berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi para duta bahasa yang bernaung di bawahnya. Kompetensi yang holistik dan tinggi akan bermanfaat bagi para duta bahasa untuk menjalankan tugas dengan baik. Peningkatan kompetensi duta bahasa, salah satunya, dapat dilaksanakan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Reksa Bahasa.

Demi menjamin keberhasilan kegiatan bimbingan teknis tersebut, penyediaan Pedoman Bimbingan Teknis Reksa Bahasa menjadi hal pertama dan mendasar untuk dilaksanakan. Pedoman ini akan menjadi panduan penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis Reksa Bahasa, baik bagi panitia, peserta, maupun narasumber kegiatan.

Menurut KBBI V, kata reksa bermakna ‘polisi’ dan ‘penjaga’. Dalam konteks kebahasaan dan kesastraan, reksa bahasa dapat dipahami sebagai ‘penjaga bahasa dan sastra’.

Dengan mengembangkan pengertian dasar tersebut, Reksa Bahasa didefinisikan sebagai ‘duta bahasa yang memiliki peran sebagai penjaga bahasa dan sastra yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Reksa Bahasa dan mengemban tugas utama sebagai pelopor atau ketua pelaksana kegiatan Krida Bahasa Nasional yang diselenggarakan di tingkat provinsi’. Tugas utama inilah yang membedakan Reksa Bahasa dengan duta bahasa yang tergabung dalam ikatan alumni atau paguyuban duta bahasa di setiap provinsi.Duta bahasa yang dicalonkan sebagai Reksa Bahasa pada tahun tertentu adalah duta bahasa terpilih di tingkat provinsi pada tahun sebelumnya.

Istilah Krida Bahasa sudah diperkenalkan dan dipakai sejak 2017 dalam proses pemilihan duta bahasa, baik pada tingkat provinsi maupun nasional. KBBI V (https://kbbi.kemdikbud.go.id) mendefinisikan kata krida sebagai ‘olah; perbuatan; tindakan’. Dari definisi tersebut krida bahasa dapat dimaknai dan dikembangkan sebagai ‘olah, tindakan, perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan kebahasaan dan kesastraan’.

Pada proses pemilihan duta bahasa, krida bahasa diterjemahkan sebagai kegiatan kebahasaan dan/atau kesastraan yang digagas dan dilaksanakan oleh duta bahasa untuk meningkatkan sikap positif masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahasa dan/atau sastra Indonesia.

Krida bahasa yang diciptakan oleh para duta bahasa umumnya mengambil tema sesuai dengan program prioritas yang menjadi target pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bahasa dan balai/kantor bahasa. Misalnya, tema literasi, pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, pemasyarakatan bahasa dan sastra, apresiasi sastra, dan sosialisasi padanan istilah atau kosakata baku. (an)

 

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa