Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Kebahasaan dan Kesastraan di Kalimantan Tengah

Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Kebahasaan dan Kesastraan di Kalimantan Tengah

Palangkaraya—Berbagai tanggapan positif diungkapkan anggota tim penyusun naskah akademik (NA) rancangan peraturan daerah tentang kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah Kalimantan Tengah. Bahkan, anggota DPRD Kalimantan Tengah mengapresiasi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menginisiasi penyusunan naskah akademik (NA) ini.

Rapat koordinasi yang dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2020 di Aula Kahayan, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya ini dihadiri oleh 20 anggota tim penyusun yang berasal dari berbagai unsur. Anggota tim penyusun tersebut terdiri atas perwakilan dari (1) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah; (2) Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah; (3) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah; (4) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah; (5) Universitas Palangka Raya; (6) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang; (7) KNPI Provinsi Kalimantan Tengah; (8) Dewan Kerukunan Keluarga Dusun Witu Maai; (9) PWI Provinsi Kalimantan Tengah; (10) Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah; (11) praktisi hukum; (12) akademisi; (13) Kanwil Kementerian Agama Kota Palangka Raya; dan (14) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.

Acara yang bertajuk Rapat Koordinasi Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebahasaan dan Kesastraan Indonesia dan Daerah Kalimantan Tengah tersebut dibuka secara resmi oleh Drs. I Wayan Tama, M.Hum. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa peraturan daerah tentang kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah di Kalimantan Tengah penting untuk disusun guna memperkuat peran dan regulasi bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, sebelum perda disusun, perlu disusun naskah akademiknya.

 

Muston N. M. Sitohang, S.Pd. sebagai ketua panitia rapat koordinasi ini menyampaikan terima kasihnya kepada anggota tim penyusun yang sudah bersedia dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik ini. Dalam sambutannya, Muston menyampaikan tahapan pelaksanaan kegiatan dan meminta masukan dari anggota tim dalam penyusunan naskah akademik perda tersebut.

Prof. Dr. Petrus Poerwadi, M.S. sebagai akademisi menyampaikan bahwa dalam penyusunan naskah akademik ini perlu dilakukan penelitian yang mendalam terkait dengan keadaan kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah di Kalimantan Tengah. Sebagai pihak yang sudah terlibat sejak lama dalam penelitian kebahasaan dan kesastraan, khususnya bahasa daerah di Kalimantan Tengah, ia telah memperoleh banyak data-data kebahasaan yang diteliti dan ia jadikan sebagai bahan dalam tulisannya. Hasil penelitiannya dapat dijadikan sebagai rujukan.

Agus Mulyawan, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik semestinya dilakukan dengan mekanisme yang benar sehingga tidak ada yang terlewatkan. Dengan begitu, rancangan peraturan daerah yang disusun tidak memiliki cacat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebahasaan dan Kesastraan Indonesia dan Daerah yang akan disusun ini dapat menjadi langkah positif dalam mengamalkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya di Kalimantan Tengah.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa