Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Badan Publik di Lima Daerah
Balai Bahasa Sumatra Barat melaksanakan Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Badan Publik di lima daerah, yaitu Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, dan Kota Solok. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari (10—11 Oktober 2019) dengan melibatkan empat puluh orang peserta dari setiap daerah.
Sebelum pelaksanaan penyuluhan ini, telah dilakukan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa Indonesia bagi Badan Publik di kelima daerah tersebut. “Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Bahasa Indonesia di Badan Publik,” ujar Kepala Balai Bahasa Sumbar, Drs. Dwi Sutana, Hum. Dwi Sutana menyebutkan, dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa Indonesia itu dilakukan diskusi kelompok terpumpun dengan badan publik tersebut. Maksudnya untuk mencari persoalan kebahasaan yang mereka temui dalam aktivitas sehari-hari, misalnya mengonsep surat dinas sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, dilakukan juga pemantauan penggunaan bahasa di badan publik, seperti papan nama dan petunjuk umum di kantor tersebut.
Setelah persoaan tersebut ditemukan, barulah dilakukan penyuluhan dengan materi sajian kaidah ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta kalimat.
Dalam acara pembukaan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang, Drs. Ampera Salim, S.H., M.Si., menyampaikan kegembiraan dan sambutan yang hangat atas pelaksanaan penyuluhan yang gagas oleh Balai Bahasa Sumatra Barat pada, 10 Oktober 2019 tersebut. Menurut Ampera, saat ini sudah ada UU Bahasa No. 24 Tahun 2009 dan Perpres No 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia, terutama tentang kewajiban pejabat menggunakan bahasa Indonesia ketika berpidato di berbagai forum, baik nasional maupun internasional. “Pemakaian bahasa Indonesia di instansi pemerintah, baik dalam persuratan maupun dalam berpidato harus mendapat perhatian serius karena ini menyakut jati diri kita sebagai bangsa Indonesia dan sudah ada aturannya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Sumbar, Herlinda, M,Hum., mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini Balai Bahasa Sumbar bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah. Semua kegiatan penyuluhan untuk badan publik ini selesai pada bulan Oktober 2019. (Joni Syahputra)