Kepsek Diminta Benahi Penggunaan Bahasa di Sekolah

Kepsek Diminta Benahi Penggunaan Bahasa di Sekolah

Siak-Penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan sekolah masih belum sesuai dengan kaidah yang baik dan benar. Padahal, sekolah adalah tempat berhimpunnya calon  intelektual. Untuk itu, kepala sekolah diminta untuk membenahi penggunaan bahasa Indonesia di sekolah. Demikian dikatakan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Siak, H. Lukman, S.Sos., M.Pd., di hadapan   lima puluh kepala sekolah SD, SMP/MTs, dan SMA/SMK saat membuka acara Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia bagi Pengguna Media Luar Ruang di Siak, Kamis 10 Oktober 2019.

Lukman mengakui bahwa masih banyak di antara kita yang kurang memperhatikan  penggunaan bahasa Indonesia yang baik di tempat umum. “Contohnya penggunaan bahasa  pada  papan nama dan  papan petunjuk yang tidak mengikuti kaidah yang benar. Padahal, semua informasi itu diakses oleh publik,” katanya.

Menurut Lukman, penilaian terhadap penggunaan bahasa Indonesia untuk ruang publik dan media luar ruang sudah pernah dilakukan oleh tim dari Pusat. Akan tetapi, Siak tidak masuk dalam pengguna bahasa Indonesia kategori “Terkendali”. Untuk itu, dia mengimbau para kepala sekolah untuk bisa menggunakan bahasa Indonesia secara lebih baik lagi. “Peraturan Presiden (Perpres) No 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mestinya kita apresiasi dan perlu didukung oleh semua pihak tanpa mengabaikan bahasa daerah dan bahasa asing,” ungkap Lukman .

Untuk bahasa daerah, kata Lukman, di Siak telah  diterapkan peraturan pengunaan bahasa Melayu oleh pegawai instansi pada setiap hari Jumat. Penggunaan bahasa Melayu ini menjadi kekhasan tersendiri bagi Siak, termasuk penggunaan bahasa Melayu pada papan nama lembaga/instansi.

Lukman juga menyinggung soal bahasa prokem yang mulai meluas pada kalangan tertentu.  Dia berharap acara yang ditaja oleh Balai Bahasa Riau ini bisa menjadikan peserta lebih bijak lagi dalam berbahasa Indonesia. “Kuncinya, para kepala sekolah banyak membaca dan produktif menulis sehingga  bisa menjadi contoh bagi peserta didik,” kata Lukan.

Kepala Balai Bahasa Riau, Drs. Songgo Siruah, M.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan dalam menertibkan dan memberi contoh soal penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Perihal pentingnya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadikan Balai Bahasa Riau berurusan dengan banyak pihak, termasuk kepala sekolah. Kepsek adalah pejabat sekolah yang bertindak sebagai pengambil kebijakan di sekolahnya,” katanya. Diakui bahwa Siak baru masuk kategori “Cukup Terkencali” dalam penggunaan bahasa di media luar ruang pada satuan pendidikan. Sementara itu, Dumai, Bengkalis, Pekanbaru, dan Kampar sudah masuk kategori “Terkendali” berdasarkan  hasil penilaian tahun 2018. “Dengan keluanya Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, hal itu makin menguatkan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang dan ruang publik.

Selama ini, kata Songgo, sikap kebanyakan masyarakat terhadap bahasa Indonesi sangat rendah. “Jika sikap bahasa kita rendah, semangat kompetisi kita juga akan rendah. Kita harus menyadari bahwa sekolah adalah   pusat pembentukan sikap dan karakter generasi muda. Melalui bahasa dan sastra kita bisa membentuk karakter peserta didik,” kata Songgo.

Songgo juga menyinggung soal penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) berbayar di satuan pendidikan Siak. “UKBI ini penting untuk mengukur penguasan seseorang terhadap kaidah bahasa Indonesia. Demikian juga Gerakkan Literasi Nasional (GLN) harus kita lakukan di setiap sekolah. Menulis dan membaca adalah roh GLN,” ujarnya.

Pada akhir sambutannya Songgo berharap dukungan pemerintah daerah soal pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra sebagai tangungg jawab bersama. “Bukankah yang menyatukan kita adalah bahasa Indonesia? Hal ini tidak berarti bahwa kita tidak boleh menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing. Boleh, tetapi pakailah sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Songgo.

Acara  yang berlangsung selama dua hari, 10--11 Oktober 2019, tersebut diselenggarakan oleh Balai Bahasa Riau bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak. Pesertanya sebanyak lima puluh orang. Narasumber dan materi sajian Songgo Siruah (Kebijakan Bahasa dan Bahasa Surat). Imelda Yance, M.Pd. (Bentuk/Pilihan Kata  dan Kalimat), dan Sri Sabakti, M.Hum.(Ejaan).  (rls)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa