Mengatur Bahasa dan Bentuk Surat Dinas

Mengatur Bahasa dan Bentuk Surat Dinas

Selatpanjang- Surat dinas yang dipakai dalam nota dinas di setiap instansi pemerintah menyangkut dua hal, yaitu soal bentuk surat dan bahasa surat. Bentuk surat diatur sesuai dengan Permen Reformasi Birokrasi (RB)  tentang Tata Naskah Dinas Nomor 80 tahun 2012, sedangkan masalah pemakaian bahasa diatur dalam UU No. 24 Tahun 2019 dan Perpres 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Demikian dikatakan oleh Kepala Balai Bahasa Riau (BBR), Drs. Songgo Siruah, M.Pd., dalam kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pegawai Badan Publik di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis, 17 Oktober 2019.

Bahasa surat, menurut Songgo, harus jelas, yang terlihat melalui pilihan kata yang tepat serta pemakaian kalimat yang  efektif dan efisien. “Hal ini mengingat banyaknya surat yang menggunakan kata mubazir. Sebagai contoh, penulisan tempat atau kota diletakkan pada pembuka surat, padahal dalam    kop surat sudah jelas tercantum alamat kantor. Begitu juga dengan penulisan Undangan pada baris Hal atau pokok surat. Pemakaian kata  Undangan terkesan terlalu umum. Sebaiknya kata tersebut dituliskan pada tujuan acara, misalnya Rapat Dinas HUT RI tanpa memakai kata Undangan di depan nama acara. Karena surat adalah duplikat bahasa lisan, bahasa surat hendaknya disertai  salam pembuka, seperti layaknya kita bertamu ke rumah orang,” kata Songgo mengingatkan peserta penyuluhan.

Songgo juga menyinggung soal penerbitan suatu undang-undang yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. “Seperti halnya Undang-Undang  Perlindungan Konsumen adalah untuk  melindungi konsumen yang memakai sebuah produk yang dijual di pasar. Hal yang sama juga berlaku untuk undang-undang kebahasaan, yakni   untuk  melindungi bahasa sebagai jati diri bangsa,” kata Songgo.

Dalam sambutannya saat membuka acara penyuluhan, Songgo menekankan pentingnya semua ruang publik,  ruang yang diakses oleh publik, untuk memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. “Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan jati diri bangsa. Oleh karena itu, kita harus bangga sebagai penutur bahasa yang baik, apalagi bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu, yaitu Melayu Riau,” ujar Songgo.

Pada akhir sambutannya,  Songgo berharap dukungan pemerintah daerah soal pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra sebagai tangungg jawab bersama. “Bukankah yang menyatukan kita adalah bahasa Indonesia? Hal ini tidak berarti bahwa kita mengabaikan pemakaian bahasa daerah dan bahasa asing,” imbuh Songgo.

Meranti Menjadi Contoh

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis, S.E., M.M., dalam sambutannya sangat mengapresiasi acara penyuluhan bahasa Indonesia yang ditaja oleh Balai Bahasa Riau  yang bekerja sama dengan Sekretaris Daerah. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri lima puluh orang peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam  acara yang diadakah pada 17--18 Oktober 2019 ini  Sekda juga berpesan kepada OPD agar menggunakan bahasa Indonesia pada  badan publik secara benar, seperti papan nama, petunjuk arah, dan tempat-tempat yang diakses oleh publik. “Kita berharap Meranti bisa menjadi contoh pengguna bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jika sekarang nilai penggunaan bahasa kita masih kategori “B”, seusai penyuluhan ini diharapkan akan ada perbaikan, begitu juga dalam bahasa surat. Marilah kita gunakan bahasa tulis yang benar dan baik sesuai dengan kaidah yang berlaku,” ujar Yulian.

Sekda menyadari bahwa kegiatan yang diadakan oleh BBR ini sangat tepat dan sesuai dengan momen Bulan Bahasa 2019. “ Sejak dari dulu kita diikat dengan Sumpah Pemuda yang  di dalamnya ada bahasa Indonesia sebagai perekat kebinekaan. Jadi, sudah seharusnya peserta bisa mengimplementasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum dan nota dinas. Kita perlu memberitakukan ini kepada masyarakat sebab kita adalah pelayan masyarakat,” harap Yulian. 

Pelatihan kebahasaan yang diikuti 35 OPD ini bertujuan, pertama untuk menyosialisasikan UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; kedua, meningkatkan kompetensi berbahasa administrator OPD dalam rangka penggunaa bahasa Indonesia di badan publik. Narasumber dan materi yang disajikanb dalam pertemuan ini adalah Songgo Siruah (Kebijakan Bahasa dan Bahasa Surat),  Dr. Fatmahwati Adnan, M.Pd. (Bentuk dan Pilihan Kata serta  Kalimat) dan Sri Sabakti, M.Hum. (Ejaan). (IR)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa