Verifikasi Data Pemetaan Bahasa di Kabupaten Alor Bersama Pemangku Kepentingan demi Terwujudnya Satu Data Indonesia

Verifikasi Data Pemetaan Bahasa di Kabupaten Alor Bersama Pemangku Kepentingan demi Terwujudnya Satu Data Indonesia

Sejak adanya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai lembaga kebahasaan di Indonesia, yang salah satu tugasnya  adalah melindungi bahasa-bahasa di Indonesia, berkepentingan menyeragamkan data kebahasaan antarinstitusi terkait. Hal ini disebabkan masyarakat seringkali kebingungan saat merujuk data kebahasaan karena ada ketidaksamaan data kebahasaan antarinstitusi. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra melakukan kegiatan verifikasi data pemetaan bahasa. Pada tahun 2021 ini, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari beberapa kabupaten yang akan diverifikasi data kebahasaannya. Kegiatan verifikasi data pemetaan bahasa di Kabupaten Alor dilaksanakan pada tanggal 21—27 Maret 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.

Kegiatan verifikasi data pemetaan bahasa di Kabupaten Alor terdiri atas dua jenis kegiatan, yaitu rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan dan pengambilan data kebahasaan di lapangan. Rapat koordinasi bertujuan untuk membahas kesepakatan jumlah dan penamaan bahasa-bahasa di Kabupaten Alor. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (Syaiful Bahri Lubis), perwakilan dari Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Deni Setiawan dan Satwiko Budiono), perwakilan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor (Johny Pello), dan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor (Mesak Blegur) beserta jajarannya.

Verifikasi data kebahasaan dilakukan pada data yang berbeda dari data kebahasaan yang ada. Dari rapat koordinasi tersebut diketahui bahwa terdapat perbedaan data kebahasaan dari Badan Bahasa, Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor dari segi jumlah dan penamaan bahasa-bahasa di Kabupaten Alor. Hal ini wajar karena perspektif dari ketiga institusi berbeda-beda. Badan Bahasa memiliki data kebahasaan sejumlah 26 bahasa berdasarkan penghitungan dialektometri; Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor memiliki data kebahasaan sejumlah 27 bahasa berdasarkan jumlah dan persebaran suku; dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor memiliki data kebahasaan sejumlah 16 bahasa berdasarkan penggunaan bahasa dalam komunikasi sehari-hari. Salah satu contoh penamaan bahasa yang berbeda di Kabupaten Alor di antara ketiga institusi tersebut adalah penamaan bahasa Alor atau Alurung. Sesuai kesepakatan bersama, penamaan bahasa yang benar adalah bahasa Alurung. Untuk itu, instansi yang penamaannya berbeda harus mengubah nama tersebut supaya tidak timbul kekeliruan.  

Selain itu, ada tiga data berbeda yang masih perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan data kebahasaan lainnya. Tiga data tersebut adalah isolek Kalong, Kula, dan Papunawala. Isolek Kalong dan Kula bersumber dari data Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor, sedangkan isolek Papunawala bersumber dari data Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor. Dalam data disebutkan bahwa isolek Kalong berada di Desa Probur, Kecamatan Alor Barat Daya (Abad), isolek Kula berada di Desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur, dan isolek Papunawala berada di Desa Sidabui, Kecamatan Alor Selatan. Setelah dilakukan pengambilan data kebahasaan di lapangan pada ketiga isolek tersebut, isolek Kalong ternyata tidak ada. Terdapat kesalahan penulisan pada data yang seharusnya ditulis penutur bahasa Klon. Data kebahasaan yang akhirnya diperbandingkan dalam penghitungan dialektometri hanya isolek Kula dan Papunawala.

Dengan adanya kegiatan verifikasi data pemetaan bahasa tersebut, diharapkan Badan Bahasa, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor memiliki kesamaan data tentang jumlah dan penamaan bahasa-bahasa di Kabupaten Alor yang saling terintegrasi satu sama lain. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak akan kebingungan dalam merujuk data kebahasaaan. Dengan demikian, moto “Badan Bahasa Bermartabat dan Bermanfaat”, yang salah satunya berupa pelindungan bahasa-bahasa di Indonesia, dapat terwujud. (SB)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa