Peningkatan Keterampilan Bahasa Indonesia bagi Pemuka Agama

Peningkatan Keterampilan Bahasa Indonesia bagi Pemuka Agama

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Keterampilan Bahasa Indonesia bagi Pemuka Agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa dan Rabu, 30 dan 31 Maret 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom. Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan ialah penginisiasi kegiatan peningkatan keterampilan bahasa Indonesia bagi pemuka agama ini. Kegiatan itu diikuti oleh 100 pemuka agama di seluruh Indonesia yang terdiri atas perwakilan dari Dirjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Selama dua hari para peserta dibagi menjadi dua kelas. Masing-masing kelas diberikan pemahaman materi oleh para narasumber terkait kebahasaan. Materi-materi itu di antaranya adalah Ejaan Bahasa Indonesia, Bentuk dan Pilihan Kata, Kalimat dan Paragraf, serta Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ragam Lisan.

Dalam laporannya, Eko Marini menyebutkan bahwa pemuka agama mempunyai peran yang sangat penting dalam pemajuan pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda serta dapat membantu menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas, baik dalam intelektualitas maupun tata cara berperilaku dan bermasyarakat. Hal itulah yang menjadikan penyelenggaraan keterampilan bahasa Indonesia bagi pemuka agama ini penting dilakukan.

Wisnu Sasangka selaku Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan memaparkan bahwa pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 41 ayat (1) dan (2). Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Selanjutnya, Pasal 41 ayat (2) menyatakan bahwa pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.

Wisnu menyampaikan bahwa jika pendakwah telah terbiasa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, cermat, apik, serta lugas, masyarakat tentu akan terbiasa mendengar bahasa Indonesia yang baik. Kemudian, mereka akan menirunya.

Kegiatan peningkatan keterampilan bahasa Indonesia bagi pemuka agama bertujuan untuk (a) menambah wawasan kebahasaan bagi para pemuka agama; (b) meningkatkan kompetensi kebahasaan yang berupa keterampilan berbicara bagi para pemuka agama; dan (c) meningkatkan  kebanggaan terhadap penggunaan bahasa Indonesia.

Selanjutnya, hasil yang diharapkan dari peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi pemuka agama ini adalah (a) wawasan kebahasaan para pemuka agama di Indonesia bertambah; (b) kompetensi kebahasaan dan keterampilan berbicara bagi para pemuka agama semakin baik; (c) sikap positif para pemuka agama terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi menjadi tinggi; dan (c) ada rasa kebanggaan menggunakan bahasa Indonesia. (AS)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa