Dokumentasi Kekhasan Wilayah melalui Penelitian Tematik Pelindungan Bahasa tentang Toponimi Wilayah di Kabupaten Sanggau

Dokumentasi Kekhasan Wilayah melalui Penelitian Tematik Pelindungan Bahasa tentang Toponimi Wilayah di Kabupaten Sanggau

Penggunaan bahasa daerah yang semakin terbatas pada ruang-ruang tertentu membuat masyarakat kurang memahami bahasa daerahnya. Tak jarang masyarakat pun tidak memahami makna penamaan wilayah administratif yang menggunakan bahasa daerah di sekitar mereka. Hal tersebut mendorong Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra untuk mendokumentasikan penamaan wilayah di daerah dan mengkajinya berdasarkan aspek kebahasaannya melalui penelitian tematik pelindungan bahasa tentang toponimi wilayah.

Sebagai langkah awal, penelitian tematik pelindungan bahasa dilaksanakan di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sanggau dipilih menjadi salah satu lokasi penelitian karena wilayah ini merupakan salah satu kabupaten yang terletak di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Penamaan wilayah di kabupaten ini menjadi sangat penting karena dapat menjadi penanda identitas dan jati diri yang dapat membedakannya dengan negara tetangga. Penelitian dilakukan mulai tanggal 30 Maret hingga 5 April 2021. Pelaksana dari penelitian tematik pelindungan bahasa tentang toponimi wilayah di Kabupaten Sanggau adalah Satwiko Budiono (Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra) bersama dengan Martina dan Wahyu Damayanti (Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat).

Penelitian tematik pelindungan bahasa tentang toponimi wilayah diawali dengan melakukan koordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan, mulai dari Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan Umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau. Koordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan ini bertujuan untuk membuka peluang dan kolaborasi baru untuk menyinergikan data toponimi wilayah dan menyebarkan semangat yang sama dalam rangka pelindungan bahasa-bahasa di Kabupaten Sanggau. Selain itu, koordinasi ini juga dimanfaatkan sebagai bagian dari verifikasi dan usaha untuk melengkapi data penamaan wilayah unsur administratif dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Ruang lingkup atau cakupan penamaan wilayah administrasif meliputi nama kecamatan, nama kelurahan atau desa, hingga nama dusun yang ada di Kabupaten Sanggau. Beberapa hal yang dibahas dalam koordinasi tersebut adalah penulisan nama wilayah, pengucapan nama wilayah, makna nama wilayah, asal bahasa dari nama wilayah, asosiasi nama wilayah, hingga sejarah nama wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan pada saat melakukan koordinasi dan pencarian data, ada beberapa kekhasan penamaan wilayah administratif yang terdapat di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Beberapa kekhasan penamaan wilayah administratif di antaranya penggunaan bahasa Indonesia pada nama wilayah administratif menandakan wilayah tersebut merupakan wilayah pemukiman pendatang, seperti Desa Harapan Makmur, Desa Bhakti Jaya, dan Desa Mukti Jaya. Biasanya, pemukiman pendatang ini berisi keluarga transmigran yang berasal dari Pulau Jawa sejak adanya program transmigrasi di masa lalu hingga saat ini. Selain itu, kekhasan juga ditemukan pada penamaan wilayah yang menggunakan bahasa daerah. khususnya bahasa Dayak. Penamaan daerah didominasi dengan nama yang mengacu pada etnis atau suku, sungai, dan pohon. Misalnya, Kecamatan Parindu (akronim dari Pandu dan Ribun yang diambil dari nama suku Dayak Pandu dan suku Dayak Ribun), Desa Sejuah (Juah merupakan sejenis kayu meranti yang tumbuh sepanjang sungai), dan Dusun Seiakar (Sei berarti sungai sehingga dapat diartikan sungai yang pinggir alirannya banyak akar-akar pohon yang menjulang tinggi di atas tanah). Kekhasan lainnya adalah penamaan wilayah administratif dari hasil pemekaran. Perbedaan lokasi tidak ditandai dengan nama arah mata angin (utara, barat, selatan, atau timur), tetapi menggunakan hulu atau hilir sebagai penanda, seperti Desa Meliau Hulu dan Desa Meliau Hilir.

Pola penamaan wilayah yang khas di wilayah administratif di Kabupaten Sanggau tersebut patut dipertahankan sebagai penanda identitas kewilayahan. Jangan sampai penamaan wilayah administratif didominasi bahasa lain yang tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat di wilayah tersebut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa daerah masyarakat setempat untuk menamai wilayah bila ada pengajuan pemekaran desa maupun dusun. Dengan begitu, kosakata bahasa daerah ataupun karakteristik wilayah di daerah tersebut dapat terus terlindungi dalam nama wilayah administratif. Penelitian tematik pelindungan bahasa tentang toponimi wilayah ini bermanfaat untuk memperkaya hasil penelitian toponimi dalam perspektif kebahasaan. Badan Informasi Geospasial melalui Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Toponimi dan Batas daerah juga dapat memanfaatkan hasil penelitian tematik pelindungan bahasa tentang toponimi wilayah melalui rekomendasi kebijakan yang diberikan Badan Bahasa. (SB)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa