Bimbingan Teknis Lanjutan untuk Ahli Bahasa

Bimbingan Teknis Lanjutan untuk Ahli Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kembali menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi anggota Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional Bahasa dan Hukum (KKLP-BH) tingkat lanjut pada tanggal 5—11 April 2021 di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 42 peserta yang terdiri atas anggota KKLP Bahasa dan Hukum dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta balai dan kantor bahasa di seluruh Indonesia. Sebagian besar anggota KKLP-BH yang menjadi peserta pada bimtek lanjutan ini telah memiliki pengalaman dalam menangani kasus penggunaan bahasa yang berkaitan dengan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Institute Sathya Sai Indonesia, dan Elite Asia.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum. membuka kegiatan ini secara virtual. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan program kerja baru Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa). Program-program itu adalah (1) pembentukan sepuluh Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP), (2) Program Literasi Geulis (Gerakan untuk Literasi Semesta), (2) Politik Bahasa Baru, (3) Peta Jalan Penelitian Badan Bahasa, (4) Tata bahasa Indonesia Kontemporer, (5) penerjemahan 5.000 buku bahasa asing dan 750 buku bahasa daerah, dan (6) penelitian sejarah atau asal-usul bahasa Melayu.

Materi yang diberikan kepada peserta selama kegiatan ini meliputi materi kebijakan layanan ahli bahasa di Badan Bahasa, sejarah forensik kebahasaan, linguistik forensik, transkripsi forensik, semiotik dalam konteks linguistik forensik, fonetik forensik, analisis forensik pada bahasa lisan, pragmatik forensik, penulisan dan publikasi artikel ilmiah linguistik forensik, penulisan expert notes, dan penyampaian keterangan ahli di pengadilan. Narasumber yang menyampaikan materi-materi tersebut merupakan para pakar di bidangnya, seperti Kepala Badan Bahasa, Prof. Dr. E. Aminuddin Aziz, M.A. Ph.D. yang menyampaikan materi linguistik forensik dan penulisan expert notes atau catatan ahli. Catatan ahli (expert notes) merupakan penjelasan menyeluruh ahli bahasa dari sudut pandang keilmuannya mengenai suatu kasus. Catatan ahli berguna untuk menjelaskan kasus yang ditanyakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang diperiksa dari sudut pandang kebahasaan.

Narasumber lainnya adalah Prof. Dr. Aceng Ruhendi yang menyampaikan materi semiotik dalam konteks linguistik forensik dan Dr. Katubi yang menyampaikan materi penulisan karya tulis ilmiah dalam kajian linguistik forensik.

Pelatihan Peningkatan Kompetensi KKLP-BH tingkat lanjut ini diakhiri dengan praktik memberikan kesaksian sebagai ahli bahasa pada sidang di pengadilan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan masukan dan saran kepada peserta pelatihan dalam memberikan kesaksian ahli bahasa. Materi yang disampaikan pada kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam memberikan layanan profesional ahli bahasa pada lembaga penegak hukum. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi peserta pelatihan dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli bahasa di tempat tugasnya masing-masing. (HN/KB Provinsi Lampung)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa