Pemartabatan Bahasa Indonesia pada Ruang Publik
Ruang publik menjadi salah satu perwajahan Indonesia untuk memartabatkan bahasanya. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik telah diatur dalam Pasal 36, 37, dan 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan dengan bahasa lainnya. Oleh karena itu, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan kegiatan pemartabatan bahasa Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8—10 April 2021 yang menghadirkan 40 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Drs. Akhmad Husain, M.Si. Akhmad menyambut positif penyelenggaraan kegiatan yang sudah berjalan dua kali ini oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menyampaikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik tidak boleh bias dan multitafsir karena yang mengaksesnya adalah khalayak umum. Dengan adanya kegiatan ini, produk-produk di ruang publik diharapkan menggunakan bahasa Indonesia yang taat asas dan kaidah serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan produk ruang publik pun dapat menguasai dan memiliki kompetensi berbahasa Indonesia yang baik dan mumpuni.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Valentina Lovina Tanate, M.Hum. memberikan sambutan dalam acara ini. Ia menyampaikan bahwa bahasa merupakan alat untuk berdiplomasi. Kompetensi bahasa yang dimiliki oleh seseorang sangat diperlukan dalam setiap kondisi. Mahir dalam berbahasa akan mempermudah setiap orang dalam melakukan aktivitas. Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar dalam semua kegiatan dan administrasi pemerintah, termasuk dalam naskah dinas instansi. Kompetensi dan kemahiran berbahasa Indonesia menjadi cermin dan etalase sumber daya manusia di daerah itu. Valentina pun mengajak peserta kegiatan agar senantiasa mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik.
Para peserta diberikan tiga materi yang berkaitan dengan bahasa Indonesia. Materi pertama adalah ejaan, kata, dan istilah bahasa Indonesia. Materi kedua mengenai kalimat dan paragraf. Materi yang diberikan selanjutnya mengenai tata naskah dinas dan yang terakhir adalah praktik baik berbahasa Indonesia. Narasumber yang menyampaikan materi-materi tersebut adalah Evi Septiasi, S.Pd., Rensi Sisilda, S.S., dan Dr. Imam Qalyubi.
Kegiatan ini menjadi ancangan atau fondasi bagi pembentukan tim pengawas penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Tim pengawas akan dikomandoi oleh sekretaris daerah kabupaten atau kota masing-masing. Dinas-dinas luar dan pihak dari balai bahasa akan menjadi anggota tim pengawas tersebut. Dengan dibentuknya tim pengawas ini, bahasa Indonesia diharapkan lebih bermartabat dan ruang publik di tiap daerah menjadi tempat yang berciri dan bernuansa Indonesia. Kegiatan ini mendukung salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yaitu memartabatkan bahasa Indonesia di ruang publik.