Balai Bahasa Riau Sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
Pekanbaru—Dalam rangka pengutamaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan melalui Balai Bahasa Riau menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau, pada Kamis (21-11-2019).
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zen mewakili Gubernur Riau. Sementara itu, peserta yang hadir sebanyak 100 orang yang terdiri atas pejabat Pemerintah Provinsi Riau, Organisasi Perangkat Daerah (ODP), dosen, kepala sekolah, jurnalis, perwakilan Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI), dan Ikatan Alumni Duta Bahasa Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu, Kepala Balai Bahasa Riau, Songgo Siruah mengungkapkan bagaimana kondisi kebahasaan di wilayah Riau. "Penggunaan bahasa Indonesia pada media luar ruang yang ada di Provinsi Riau sangat memprihatinkan kondisinya. Balai Bahasa Riau telah menilai pada tahun 2019 dari dua belas kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, hanya terdapat tiga kabupaten/kota mendapatkan nilai A yang tergolong terkendali, yaitu Rokan Hulu, Inhu, dan Bengkalis. Kemudian, sembilan kabupaten/kota lainnya masih mendapatkan nilai B yang tergolong belum terkendali,"ungkap Songgo.
Ia menambahkan bahwa keberadaan bahasa asing tidak dilarang penggunaannya asalkan sesuai aturan penggunaannya. "Bahasa asing tidak dilarang, tetapi yang kita mau bahwa bahasa Indonesia harus diutamakan keberadaanya sebagai bahasa negara,"kata Songgo.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zen menyampaikan harapannya agar pelanggaran berbahasa dapat dikenai sanksi yang tegas, seperti halnya pelanggar pada simbol-simbol negara yang lain. "Perlu adanya sanksi yang tegas untuk menegakkan Perpres ini. Penggunaan bahasa Indonesia harus dijulang agar menjadi perisai negeri,”pesan Yoserizal.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Pengutamaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara oleh perwakilan pemda di 12 kabupaten/kota Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, DPRD Kota Pekanbaru, Ombudsman RI Perwakilan Riau, perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta, media massa, Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI), serta perwakilan instansi pemerintah di wilayah Provinsi Riau. Deklarasi tersebut dijadikan sebagai komitmen bersama untuk mendukung upaya pengutamaan bahasa Indonesia. Adapun tiga butir yang tertuang dalam deklarasi itu adalah mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing, mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing, dan mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing.
Keberhasilan dan kesuksesan dalam menerapkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 memerlukan adanya sinergi secara utuh dari berbagai pihak. Tindak lanjut seperti adanya pembuatan peraturan daerah diharapkan dapat memperkuat upaya pengutamaan bahasa negara di ruang publik. (ir,za,cn)