Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah

Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Jumat, 16 April 2021 di Swiss-belhotel Danum, Kota Palangka Raya. DKT ini merupakan salah satu tahapan yang dilakukan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, tepatnya dalam pasal 15 huruf (a) yang berbunyi “Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan”.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Valentina Lovina Tanate, S.Pd., M.Hum. Dalam sambutannya, Valentina menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan yang baik untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain dihadiri oleh seluruh petugas layanan dari internal Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan ini juga melibatkan pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah daerah tingkat provinsi dan kota, kepolisian, kejaksaan, media massa, perguruan tinggi, akademisi, guru, serta lembaga pendidikan dan pelatihan. Narasumber DKT ini berasal dari Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri (BBPPMPV BMTI), dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PPPPTK IPA). Para narasumber memberikan materi dan penjelasan terkait standar pelayanan publik berdasarkan latar belakang lembaga/instansinya masing-masing. Hal ini dapat menjadi bahan dalam memperkaya pemahaman peserta diskusi sehingga standar pelayanan publik yang disusun dapat terstandar dengan baik.

Peserta diskusi dikelompokkan berdasar bidang pelayanan yang ada di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Jenis layanan yang diberikan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu (1) layanan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), (2) fasilitasi bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan, (3) layanan pendampingan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), (4) layanan bidang perkamusan dan peristilahan, dan (5) layanan perpustakaan. Sebagai perwakilan dari pihak-pihak yang akan menerima layanan dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, para peserta diskusi kelompok terpumpun ini diharapkan dapat mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, saran dan masukan yang diberikan setiap anggota kelompok diskusi menjadi bahan yang sangat penting demi terciptanya standar pelayanan publik Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa