Gubri Ajak Gunakan Bahasa Indonesia dalam Ruang Publik dan Naskah Dinas

Gubri Ajak Gunakan Bahasa Indonesia dalam Ruang Publik dan Naskah Dinas

Pekanbaru-“Gubernur Riau (Gubri) mengajak semua pihak untuk bisa menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik dan naskah dinas dengan baik dan benar. Untuk itu, diperlukan dukungan semua pihak dalam penerapan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.“

Demikian sambutan Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zein, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Acara tersebut diselenggarakan pada Kamis, 21 November 2019 dan dihadiri oleh kepala daerah, kepala dinas, dan perwakilan dari dua belas kabupaten/kota di Riau.

Gubri juga mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam penguatan penggunaan bahasa Indoensia. “Kita mengakui bahwa masih banyak penggunaan bahasa asing di Riau. Untuk itu, kita perlu dukungan untuk mewujudkan penggunaan bahasa Indonesia oleh semua kalangan,” kata Yoserizal.

Yoserizal juga menyinggung isi Gurindam 12 yang memuat soal pengunaan bahasa. “Jika hendak mengenal bangsa, lihatlah pada budi dan bahasa. Juga ada, jika kita mau melihat orang berperangai, lihatlah ketika mereka beramai-ramai. Ini semua sudah ada dalam Gurundam 12, tinggal bagaimana kita berkomitmen dalam menerapkan kearifan lokal Melayu itu dalam keseharian,” tegas Yoserizal.

Yoserizal yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Dinas Pariwisata Riau mengatakan bahwa Dinas Kebudayaan juga dipercaya menjadi penggerak dalam mendukung program penggunaan bahasa Indonesia. Dirinya berharap ada sanksi yang tegas sebagai bagian pengawasan implementasi Perpres Nomor 63 tahun 2019 ini. “Perlu sanksi yang tegas dalam penegakan terhadap perpres ini. Penggunaan bahasa harus dijulang agar menjadi perisai negeri,” kata Yoserizal.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Riau, Songgo A. Siruah,  dalam materinya menyampaikan pentingnya bahasa Indonesia. “Kita terikat dan tersambung dengan bahasa Indonesia. Semua ruang publik harus menggunakan bahasa Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ada karena ada bahasa Indonesia, ada tanah air, dan adanya bangsa. Nilai-nilai ini tertuang dalam Sumpah Pemuda,” kata Songgo.

Songgo juga mengatakan bahwa penggunaan bahasa asing tidak dilarang. “Kita perlu membangun kesadaran terhadap bahasa Indonesia sebab selama ini sikap positif kita terhadap bahasa Indonesia rendah. Bahasa asing tidak dilarang. Kita mau hanya bahasa Indonesia diutamakan. Hasil penilaian Balai Bahasa Riau pada tahun 2019, hanya ada tiga daerah di Riau yang tergolong terkendali (A) dalam penggunaan bahasa Indonesia, yaitu Rokan Hulu, Bengkalis, dan Inhu. Untuk itu, kita harus merawat bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia saat ini tidak sama lagi dengan bahasa Melayu. Yang benar adalah bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu, setelah itu dikembangkan,” kata Songgo.

Deklarasi

Acara Sosialisasi Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, selain perwakilan daerah di Riau, juga dihadiri perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau, perguruan tinggi swasta dan negeri, organisasi wartawan, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), REI Riau, dan perwakilan sejumlah instansi pemerintah dan swasta. Pada acara tersebut juga dilakukan deklarasi pengutamaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Deklarasi berisi tiga poinutama, yaitu mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik, mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas, dan mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing. Setelah deklarasi, Balai Bahasa Riau memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Riau, perwakilan perguruan tinggi, dan sejumlah instansi swasta dan pemerintah dalam mendukung upaya penggunaan bahasa Indonesia.

Sebanyak 100 peserta hadir dalam acara tersebut. Pemateri berasal dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Wisnu Sasangka, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dwi Sutrisno.

Acara sosialisasi dikemas dalam bentuk penyajian materi oleh narasumber dan diskusi. Pada aakhir acara pihak kementerian mengakui masih belum adanya penyempurnaan terhadap perpres tersebut. Untuk itu, diperlukan langkah lanjutan untuk penguatan perpres. Pemda diharapkan bisa menindaklanjutinya dengan langkah yang lebih tegas, seperti penyusunan peraturan daerah tentang penggunaan bahasa Indonesia. Kemendikbud mengimbau bahwa acara sosialisasikan ini tidak berhenti sampai disini. Akan tetapi, perlu langkah untuk lebih tegas dan jelas lagi di daerah. (Irwanto, Balai Bahasa Riau)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa