Pengumpulan Data Primer Tahap II Kamus Dwibahasa Dayak Ut Danum-Indonesia di Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas

Pengumpulan Data Primer Tahap II Kamus Dwibahasa Dayak Ut Danum-Indonesia di Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas

Tim analis kata dan istilah serta pengkaji dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pengumpulan Data Primer Tahap II untuk Kamus Dwibahasa Dayak Ut Danum-Indonesia. Pengambilan data kosakata dilakukan di Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada 18 sampai dengan 23 April 2021. Sebelumnya, Pengumpulan Data Primer Tahap I telah dilakukan di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya dan Desa Tumbang Habangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan pada bulan Juli 2020. Karena target lema masih belum terpenuhi (minimal 3.000 lema) untuk dijadikan sebagai kamus yang diterbitkan, pengumpulan data primer perlu dilanjutkan hingga tahap III.

Untuk melakukan pengambilan data tahap II, tim berangkat dari Kota Palangkaraya pada 18 April 2021. Tim tersebut berangkat dengan berbekal tekad kuat untuk mendokumentasikan bahasa Dayak Ut Danum sebagai salah satu bahasa yang hidup di Provinsi Kalimantan Tengah ke dalam bentuk kamus dwibahasa.

Bahasa Dayak Ut Danum merupakan salah satu bahasa Dayak yang dituturkan oleh masyarakat di daerah hulu Sungai Kahayan, Kapuas, Katingan, dan Samba. Penutur bahasa Dayak Ut Danum di setiap daerah menyebut nama bahasa tersebut secara berbeda-beda. Di wilayah Kecamatan Petak Malai dan Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan disebut bahasa Dohoi. Di wilayah hulu Sungai Kahayan disebut bahasa Kadorih. Sementara itu, di wilayah hulu Sungai Kapuas disebut bahasa Baream. Bahasa Dayak Ut Danum ini termasuk bahasa yang memiliki jumlah penutur banyak sehingga perlu untuk disusun kodifikasi, yang salah satunya berwujud kamus. Penyusunan Kamus Dwibahasa Dayak Ut Danum-Indonesia dianggap penting sebagai referensi bagi masyarakat yang ingin mengenal bahasa daerah tersebut sekaligus sebagai salah satu upaya pelestarian bahasa daerah.

Kedatangan tim di Desai Sei Hanyu disambut baik oleh aparat desa. Bahkan, Kepala Desa Sei Hanyu secara khusus menyambut kedatangan tim. Yuliadi, S.Pd., Elisabet Ebta Kartini, S.Pd., dan Lida Karyani, S.Pd. menyampaikan tujuan kedatangan mereka ke kantor desa tersebut. Dengan adanya sikap positif yang ditunjukkan kepala desa, diharapkan pengumpulan kosakata di desa tersebut dapat memenuhi target.

Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai penutur asli bahasa Dayak Ut Danum. Informan dalam pengumpulan data kosakata harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (1) merupakan penutur jati bahasa yang bersangkutan; (2) tidak cacat alat ucap; (3) sehat jasmani dan rohani; (4) berusia minimal 35 tahun; (5) tidak meninggalkan daerah asal selama lebih dari dua tahun; (5) mampu bercerita banyak tentang adat-istiadat dan budaya daerahnya; dan (6) bersedia dijadikan sebagai informan. Berdasarkan kriteria tersebut, dipilih dua orang informan, yaitu Pak Dagi dan Bu Listiani. Pengumpulan data bahasa Dayak Ut Danum dilakukan menggunakan instrumen berupa daftar kata dalam bahasa Indonesia yang akan diterjemahkan informan ke dalam bahasa daerah serta daftar tanyaan yang berhubungan dengan aspek kehidupan masyarakat untuk menjaring kosakata khusus yang dimiliki oleh daerah tersebut.

Setelah data terkumpul, tim kembali ke Kantor Desa Sei Hanyu untuk berpamitan kepada kepala desa dan jajarannya. Ucapan terima kasih dari pihak-pihak tersebut atas itikad baik Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyusunan kamus Dwibahasa Dayak Ut Danum-Indonesia memberikan napas segar bagi tim setelah berjuang melewati medan demi mencapai lokasi pengambilan data. Yuliadi, S.Pd. sebagai koordinator tim menyampaikan bahwa salah satu alasan yang membuatnya tetap bertahan dan mau terlibat dalam menyusun Kamus Dayak Ut Danum ini adalah tanggung jawab moral untuk menyusun kodifikasi bahasa-bahasa daerah sekaligus menjalankan program Bidang Analis Kata dan Istilah di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, yang salah satunya adalah penyusunan kamus bahasa daerah.

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan kebahasaan dan kesastraan, termasuk bahasa-bahasa daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk berupaya melindungi dan mengembangkan bahasa-bahasa yang ada di Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, bahasa yang dimaksud adalah Bahasa Dayak Ut Danum.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa