Bahasa sebagai Pisau Kaji Kejahatan Siber
Bandarlampung—Perkembangan teknologi memberikan kemudahan kepada setiap orang untuk mengekspresikan diri. Melalui media sosial, setiap individu dapat secara bebas menuangkan ide atau gagasan melalui bahasa. Sayangnya, kebebasan tersebut terkadang digunakan pada hal-hal yang negatif.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, AKBP Teddy Ristiawan, S.H., M.H., S.I.K. mengatakan bahwa situasi saat ini sangat dinamis. Semua orang dengan mudah dapat mengunggah apa saja melalui media sosial. “Kemajuan teknologi oleh oknum masyarakat malah digunakan untuk mengunggah hal yang tidak baik,” terangnya saat memberikan sambutan dalam acara penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Penyidik dan Administrasi Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor Se-Kota Bandarlampung. Kegiatan ini berlangsung di ruang Melati Hotel Bukit Randu.
Lebih lanjut Teddy menyatakan kepolisian saat ini telah membentuk unit cyber crime sebagai unit yang melakukan penanganan khusus terhadap persoalan di bidang siber. Unit cyber crime ini berada dalam lingkup Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Unit ini juga dibentuk sebagai wujud dari dinamisnya situasi saat ini,” terangnya.
Kepala Kantor Bahasa Lampung, Dra. Yanti Riswara, M.Hum. dalam sambutannya menjelaskan penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian tugas dan fungsi Kantor Bahasa Lampung. Pembinaan dan pemasyarakatan bahasa Indonesia terus dilakukan agar bahasa negara semakin mengakar. “Sebagai mitra kerja, kami ingin memberikan pengetahuan lebih spefisik kepada tenaga penyidik dan administrasi di kepolisian,” terangnya.
Sekadar diketahui, Kantor Bahasa Lampung merupakan mitra kerja kepolisian untuk mengungkapkan kasus yang berhubungan dengan pengunaan bahasa. Penyidik membutuhkan ahli bahasa untuk memberikan pandangan ilmiah kebahasaan berhubungan dengan kasus yang ditangani. Saat ini, Kantor Bahasa Lampung memiliki tujuh penyuluh bahasa Indonesia sekaligus sebagai tenaga ahli bahasa.
Sementara itu, penyuluh senior Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Drs. Abdul Gaffar Ruskan, M.Hum. mengatakan bahwa dalam penulisan BAP, penyidik harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan pilihan kata juga harus tepat untuk menghindari ketaksaan kalimat. “Saya sering melihat penulisan BAP dalam kalimat yang begitu panjang dalam satu paragraf. Padahal, kalimat tersebut bisa ditulis lebih singkat dan lugas, ” paparnya.
Temuan Gaffar dalam BAP, banyak kalimat tidak memiliki struktur. Kalimat sering tidak bersubjek, tidak berpredikat, mubazir, rancu, ketakpaduan, ketaksejajaran, kekompleksan gagasan, serta pengaruh bahasa asing. “Kalimat itu ibarat bangunan. Jika struktur bangunan tidak kokoh, runtuhlah bangunan tersebut,” jelasnya. (DA/Kantor Bahasa Lampung)