Koordinasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bahasa dan Sastra di Sulawesi Tenggara
Kepala Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara, Sandra Safitri Hanan, melakukan koordinasi sebagai langkah awal penyusunan peraturan daerah terkait bahasa dan sastra di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertemuan kerja ini dilaksanakan di kantor Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 6 Februari 2020. Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh staf Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara, Sahrir, S.P. Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa perda tentang bahasa daerah merupakan salah satu butir rekomendasi Kongres Internasional III Bahasa-Bahasa Daerah yang pernah dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara pada September 2019. Hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus agar bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak punah.
Pihak Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Sahrir, S.P. menyambut baik usulan perda terkait bahasa dan sastra ini. Menurutnya, Sekretariat DPRD akan segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui kegiatan seminar dan pertemuan antara Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara dengan instansi lain yang terkait. Sahrir juga menjelaskan bahwa pihaknya akan ke kantor bahasa dan mendiskusikan draf perda ini sebagai langkah awal penyusunan. Draf disiapkan oleh pihak Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara. Setelah itu, penyempurnaan draf perda akan dilakukan sebanyak tiga kali pertemuan. Ia juga mengatakan bahwa peran kantor bahasa akan lebih dominan dalam penyusunan perda ini. “Semua draf akan dikoreksi dan dibahas di forum untuk harmonisasi dan konsepsi” jelas Sahrir.
Sementara itu, Kepala Kantor Sulawesi Tenggara menyatakan pentingnya perda ini disusun. Ia juga menyampaikan kesiapannya mendukung penyusunan draf perda terkait bahasa dan sastra ini. Sandra mengatakan bahwa kantor bahasa telah melakukan pemantauan di berbagai kabupaten sehingga penyusun draf dapat berkoordinasi dengan kantor bahasa jika memerlukan data penunjang untuk penyusunan draf tersebut. “Selama ini tidak ada yang mulai. Jadi, kita harus memulai walaupun dalam jangka waktu lama," tegas Sandra. Di akhir kunjungan, Sandra berharap perda ini harus betul-betul diperhatikan dan Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara siap membantu untuk kelancaran penyusunan peraturan daerah ini. (Nina Ekawaty/Kantor Bahasa Sultra)