Peningkatan Kualitas Kebahasaan dan Kesastraan melalui Penyuluhan
Sebanyak empat puluh guru SD dan SLTP di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kuala Pembuang mengikuti kegiatan Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional pada Rabu, 5 Februari 2020 di Gedung Serbaguna Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Bahasa Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini bertujuan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra, memberikan pengetahuan kebahasaan kepada tenaga profesional dan calon tenaga profesional, serta menyosialisasikan program dan kegiatan Balai Bahasa Kalimantan Tengah.
Peserta dalam kegiatan ini memperoleh lima materi, yaitu (1) Kebijakan Bahasa Nasional, (2) Ejaan Bahasa Indonesia, (3) Bentuk dan Pilihan Kata, (4) Kalimat dan Paragraf, serta (5) Apresiasi Sastra. Materi-materi tersebut disajikan oleh Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah, yaitu Drs. I Wayan Tama, M.Hum. dan penyuluh dari Balai Bahasa Kalimantan Tengah, yaitu Rensi Sisilda, S.S., R. Hery Budhiono, M.A., dan Noor Hadi, M.Pd.
Dalam sambutannya, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Data, Sasmita, S.P., menyampaikan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa yang mempersatukan dan menjadi jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bahasa Indonesia harus selalu dijaga, khususnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah mengimbau peserta kegiatan untuk bersinergi membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama dalam kaitannya dengan bahasa Indonesia. Dalam hal ini, tenaga pengajar sebagai ujung tombak pendidikan berperan besar. Bahasa Indonesia menjembatani seluruh warga negara Indonesia untuk bersatu dan berkomunikasi, merekatkan kebhinekaan, dan menjaga nilai-nilai NKRI.
Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah juga memberikan gambaran tentang penggunaan bahasa Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. Menurutnya, bahasa Indonesia mampu mengemban fungsi dan amanah dalam berbagai ranah. Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa diharapkan bukan hanya menjadi alat komunikasi, melainkan juga menjadi penentu perilaku sosial, karakter, serta nilai-nilai kebudayaan.
I Wayan Tama juga berharap wawasan kebahasaan peserta meningkat setelah mengikuti kegiatan ini. Ia berpendapat bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato para pejabat dan penyampaian materi di kelas oleh tenaga pengajar merupakan contoh praktis penggunaan bahasa Indonesia yang berkualitas. (Balai Bahasa Kalimantan Tengah)